SUMENEP, nusainsider.com — Masyarakat Kabupaten Sumenep menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Pamolokan pada pelaksanaan kerapan sapi beberapa minggu lalu.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pengunjung mengaku dimintai biaya parkir tanpa karcis resmi.

Uri, salah seorang warga Sumenep, menilai praktik tersebut janggal mengingat tahun ini Puskesmas Pamolokan sudah mendapatkan alokasi anggaran cukup besar.
Dari data yang dihimpun, Pemkab Sumenep melalui APBD 2025 mengucurkan dana belanja jasa tenaga keamanan sebesar Rp48.920.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran jasa pelayanan (Jaspel) Non ASN yang mencapai Rp248.632.336.
“Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan tahun 2025 mulai Januari melalui BLUD. Lalu anggaran itu dipakai untuk apa? Kenapa masih ada penarikan parkir?” ungkap Uri kepada nusainsider.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/9/2025).
Uri juga mempertanyakan legalitas pungutan parkir tersebut. Menurutnya, jika parkir resmi, maka karcisnya harus diforfasi oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep.
Namun, faktanya pengunjung hanya diberi selembar kertas putih dengan stempel bertuliskan “Parkir Roda Empat Rp10.000” dan “Parkir Roda Dua Rp2.000” tanpa forforasi resmi.
“Apakah ini bukan bagian dari perbuatan melawan hukum? Karena itu, dalam waktu dekat saya akan mempertanyakan ke pihak berwenang terkait dugaan pungli ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uri menambahkan, di puskesmas lain tidak ada pungutan parkir serupa. Menurutnya, biaya keamanan seharusnya sudah ditanggung oleh anggaran negara.
“Ketika kendaraan pengunjung masuk area puskesmas, itu sudah menjadi tanggung jawab keamanan puskesmas. Honornya juga ditanggung negara,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Pamolokan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pungli yang ramai dipersoalkan masyarakat.
Publik pun menanti klarifikasi serta langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan ini, Hingga Berita ini dinaikkan pihak pewarta menunggu Klarifikasi resmi dari Pihak Puskesmas, Dinkes dan BPPKAD setempat Hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Penulis : Wafa