Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih Dipertanyakan, DPRD Minta Perda

Selasa, 14 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPRD Sumenep, H Masdawi

Foto. Anggota DPRD Sumenep, H Masdawi

SUMENEP, nusainsider.com Upaya pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan dari legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang, terutama dari sisi regulasi dan keberlanjutan bisnis.

Masdawi mengungkapkan, sejumlah KDKMP memang telah memanfaatkan aset desa maupun aset milik pemerintah daerah.

Namun, di tengah proses penataan aset yang sedang dilakukan Pemkab Sumenep, penggunaan aset tersebut harus benar-benar memperhatikan aspek legalitas agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada payung hukum setingkat peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur kerja sama pemanfaatan aset untuk KDKMP. Kondisi ini dinilai rawan, mengingat kerja sama dengan pihak ketiga seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

“Kalau perbupnya ada, tapi kalau kita kerja sama sistem regulasi ini kan idealnya dari perbup ke perda. Nah ini yang harus betul-betul dievaluasi,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan aset daerah kerap berujung konflik, baik dengan masyarakat maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama harus dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi, termasuk melalui notaris, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Sarasehan Bappeda–BEM Sumenep, Arif Firmanto Paparkan Arah Pembangunan Daerah

Masdawi juga menekankan pentingnya perencanaan sejak awal, termasuk skema pengelolaan dan kepemilikan. Ia bahkan membuka opsi hibah aset daerah jika memang diperlukan, selama tidak bertentangan dengan regulasi dan memiliki tujuan jelas dalam mendukung pengembangan koperasi.

Di sisi lain, ia mengingatkan potensi konflik kepentingan yang bisa muncul ketika aset telah berkembang dan memiliki nilai ekonomi. Tanpa perencanaan matang, bukan tidak mungkin terjadi saling klaim kepemilikan di kemudian hari.

“Biasanya apapun kalau sudah bagus, nanti saling mengakui, saling mengklaim. Ini yang harus diantisipasi dari awal,” tegasnya.

Selain itu, Masdawi turut menyoroti lemahnya sosialisasi dari dinas terkait kepada pemerintah desa.

Baca Juga :  Tradisi Ramadan di UNIBA Madura: Kebersamaan, Ibadah, dan Pengabdian

Ia menyebut masih banyak kepala desa yang kebingungan terkait skema kerja sama, terutama jika pembangunan koperasi dilakukan di atas tanah milik perorangan.

Ia menilai kontrak kerja sama harus disusun dalam jangka panjang guna memberikan kepastian hukum dan ekonomi. Kontrak jangka pendek dinilai berisiko menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan koperasi yang sejatinya dirancang sebagai usaha berkelanjutan.

“Minimal 20 tahun sampai 40 tahun, supaya ada kepastian. Jangan kontrak per tahun atau per bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Masdawi mengingatkan bahwa KDKMP merupakan program berbasis bisnis, sehingga harus memiliki perencanaan usaha yang jelas. Tanpa perencanaan tersebut, keberhasilan awal justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika tidak ada kejelasan pembiayaan saat koperasi tidak berjalan optimal.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis

Ia juga menyoroti potensi beban keuangan desa jika koperasi gagal beroperasi. Menurutnya, pemerintah desa jangan sampai terbebani anggaran, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), akibat perencanaan yang tidak matang.

Masdawi berharap pembangunan KDKMP dilakukan secara strategis dan terarah, dengan dukungan regulasi yang kuat serta perencanaan bisnis yang jelas.

Ia menegaskan, koperasi seharusnya menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, bukan justru menambah persoalan baru di masa depan.

“Kalau tidak jalan, siapa yang bayar? Desa? Mau habiskan ADD? Ini yang harus dipikirkan dari awal,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep
Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah
Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4
Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani
Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN
Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya
Ning Lia Makin Rajin Sambangi Madura, Dari Temui Kiai hingga Bongkar Luka Pascakonflik
Kursi Strategis Polresta Tuban Bergeser, Kapolresta Ungkap Alasan di Baliknya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah

Rabu, 2 September 2026 - 06:46 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4

Rabu, 2 September 2026 - 06:39 WIB

Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani

Rabu, 2 September 2026 - 05:49 WIB

Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

Ning Lia Makin Rajin Sambangi Madura, Dari Temui Kiai hingga Bongkar Luka Pascakonflik

Selasa, 1 September 2026 - 13:34 WIB

Kursi Strategis Polresta Tuban Bergeser, Kapolresta Ungkap Alasan di Baliknya

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

Warga Sumenep, Siapkan Hati! Sumenep Bersholawat Digelar Malam Ini di GOR A Yani

Berita Terbaru