BOGOR, nusainsider.com — Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Sudah tentu, surat selembar itu sangat berharga bagi peserta didik yang telah lulus dari satuan Pendidikan guna melanjutkan kariernya menuju masa depan yang lebih baik.
Namun bagaimana dengan beberapa kasus penahanan ijazah yang kerap ditemui terjadi di sekolah yang berstatus milik pemerintah.

Padahal sudah jelas, pada Pasal 7 ayat 8 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Di pasal tersebut dikatakan bahwa satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Artinya, dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
“Ya Alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain. Maka pihak sekolah tidak boleh memakai alasan apapun untuk menahan ijazah anak-anak ini, ” tutur Noviyanti Rosah, ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor saat mendampingi keluarga beberapa siswi yang mengaku ijazah anaknya ditahan pihak sekolah yang berada di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Menurut orang tua salah seorang siswi, penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah disebabkan masih adanya tunggakan atas kewajiban pembayaran disekolah sebelum kelulusan.
“Kami sudah bingung, mau ngadu kemana? Sementara anak saya juga mau bekerja. Tapi karena ijazah ditahan, jadi tidak bisa. Makanya kami mengadukan hal ini ke LSM GMBI KSM Ciseeng, ” ujar wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Berangkat dari pengaduan orang tua murid itu pula LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor bersama tim dari KSM Ciseeng mendatangi pihak sekolah terkait.

“Awalnya memang sedikit alot. Ya maklumlah, inikan juga harus membangun kepercayaan. Sebab pihak sekolah juga memiliki aturan yang sudah ditetapkan. Jadi kesepakatan hasil musyawarah antara orang tua siswa dengan pihak sekolah adalah dengan melakukan pembayaran secara mencicil dilakukan orang tua siswa dan pihak sekolah bersedia memberikan ijazah milik beberapa siswa ini, “jelas Novi yang saat itu terlihat didampingi sekretaris KSM Ciseeng Angga Yudistira.
Gerak cepat yang dilakukan LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat bawah semakin mendapat perhatian dan simpati masyarakat. Meski begitu, Novi dan anggotanya tidak puas sampai disitu.
Menurut wanita yang dikenal tegas dan familiar di mata anggota dan masyarakat, LSM GMBI Distrik kabupaten Bogor di bawah kepemimpinannya akan melakukan blusukan ke wilayah seputaran kabupaten Bogor yang jarang dilirik pejabat pemerintah.
“Bukan tidak mungkin, akan ada lagi siswa siswi yang bernasib sama dengan mereka yang ijazahnya ditahan pihak sekolah. Tapi karena tidak terpantau oleh pejabat daerah dan LSM maka hanya bisa pasrah.
Dan masih banyak permasalahan yang siap kami tangani jika masyarakat butuh peranan LSM GMBI. Terlebih, kepentingan LSM GMBI untuk masyarakat dan selalu mengutamakan masyarakat, bantu masyarakat walaupun kami dalam beraktifis di GMBI tidak di gaji. Dan dalam rangka transformasi LSM GMBI dalam bela NKRIi, maka kami wajib Bela NKRI,”pungkas Novi.