SUMENEP, nusainsider.com — Setelah 7 tahun 2 bulan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyadi resmi menjalani purna tugas pada Senin, 25 Agustus 2025.
Prosesi perpisahan tersebut berlangsung khidmat di sela-sela upacara pagi.

Ir. Edy Rasyadi tercatat telah mengabdi selama 35 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Masa pengabdian panjang itu kini ditutup dengan penuh penghormatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi seorang birokrat senior yang konsisten membangun daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Edy sapaan akrabnya menyampaikan refleksi perjalanan kariernya yang penuh dinamika.
Ia menilai purna tugas bukan sekadar akhir dari sebuah jabatan, melainkan momentum untuk mensyukuri perjalanan pengabdian serta memberikan ruang regenerasi di tubuh birokrasi.
Di hadapan ASN dan rekan media yang hadir, ia menegaskan pentingnya peran insan media di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, wartawan selama ini menjadi mitra strategis dalam menjaga transparansi, menyebarkan informasi pembangunan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Rekan-rekan media bukan sekadar penyampai berita, tapi partner kerja yang memberi warna dalam perjalanan birokrasi,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan perpisahan yang meneguhkan sinergi pemerintah dan media.
Meski demikian, Edy mengaku tidak memberikan pesan khusus untuk para ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Alasannya, ia menilai para aparatur sudah memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik serta terus berkomitmen menjalankan roda pemerintahan.
“ASN di Sumenep ini sudah terbiasa dengan tupoksi yang dijalankan. Jadi saya percaya mereka mampu melanjutkan dengan baik,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Purna tugas ini menjadi catatan penting dalam perjalanan birokrasi Sumenep, menandai berakhirnya kiprah seorang pejabat senior yang dikenal dekat dengan banyak kalangan, termasuk media.
Kehadirannya selama lebih dari tiga dekade meninggalkan jejak pengabdian yang patut dikenang.
![]()
Penulis : Wafa

















