SUMENEP, nusainsider.com — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bantuan tersebut diduga kuat dipotong secara ilegal oleh sejumlah kepala desa.
Dana BSPS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mencapai Rp108 miliar. Program ini sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni.

Namun, niat baik itu justru diciderai oleh dugaan praktik korupsi. Oknum kepala desa disebut-sebut memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. Dugaan pemotongan dana itu kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Pada Rabu (9/4/2025), Kejari Sumenep memanggil lima kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari proses awal pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Kami memanggil lima kepala desa sebagai sampel dari ratusan penerima bantuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (8/4/2025) Kemarin.
Indra menambahkan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi Sumenep.
Meski baru memeriksa lima kepala desa, Indra menegaskan pemeriksaan akan terus berlanjut. Hingga kini, Kejari masih dalam tahap pengumpulan data dan belum memastikan jumlah total pihak yang akan diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Kami belum bisa memastikan berapa kepala desa yang akan dipanggil secara keseluruhan,” ujarnya.
Program BSPS 2024 menyasar 126 desa di 23 kecamatan di Sumenep. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke masyarakat agar mereka bisa membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri.
Sayangnya, program yang seharusnya menjadi solusi bagi warga miskin itu justru tercoreng oleh dugaan pemotongan dana oleh aparatur desa. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan mempertanyakan integritas pejabat setempat.
Indra memastikan Kejari Sumenep tak akan berhenti hanya pada lima orang yang telah diperiksa. Proses klarifikasi akan terus berjalan meski bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki Kejari.
“Pemanggilan dilakukan secara acak karena keterbatasan personel. Tapi kami pastikan, semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tegas Indra.
Kejari juga telah menjalin koordinasi intensif dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Ini bukan kasus biasa. Kami sangat serius. Bila terbukti, semua pihak yang terlibat akan kami proses tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Saat ini, Kejari tengah mengkaji data hasil klarifikasi dari lima kepala desa yang telah diperiksa. Semua informasi akan dianalisis mendalam sebelum diserahkan ke Kejati Jawa Timur.
Jika data yang dikumpulkan cukup kuat, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tim pewarta berupaya mengonfirmasi beberapa kejanggalan kepada Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, seperti pendamping, toko penyedia bahan, dan koordinator BSPS kabupaten (Korkab).
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, pihak-pihak inilah yang sebelumnya disebut-sebut memiliki peran besar dalam dugaan penyimpangan program BSPS di tingkat desa.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidsus Kejari Sumenep belum bisa ditemui pewarta karena masih melakukan Pemeriksaan.
![]()
Penulis : Dre

















