JATENG, nusainsider.com — Lakukan tuntutan pembayaran Hak atas Pemutusan hubungan Kerja (PHK), DPD KSPSI Daerah istimewa Yogyakarta datangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta.
Diketahui, Sejak bulan Februari 2024 lalu, sejumlah perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lesunya daya beli Masyarakat dan juga daya saing industri yang turun telah membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaanya, “kata Kirnadi, Koordinator DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta dalam keterangan rilisnya kepada Media nusainsider.com, Senin 16 Desember 2024 kemarin.
Beberapa sektor usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta yang paling banyak melakukan PHK diantaranya adalah Sektor Perdagangan, Jasa dan juga sektor Manufaktur.
Termasuk perusahaan CV. Bhumi Cipta Mandiri (CV BCM) yang bergerak di bidang manufaktur pembuatan TAS yang berlokasi di kecamatan Prambanan Sleman.
Para pekerja sebagai korban yang di PHK tersebut juga sudah melakukan upaya Bipartid dan Mediasi pada Dinas Tenaga kerja.
Namun, upaya yang telah ditempuh tersebut ternyata tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak pengusaha tetap menolak memberikan hak- hak pekerja, “Jelasnya.
Walaupun secara tegas Dinas tenaga kerja Kabupaten Sleman telah memberikan anjuran agar pengusaha memberikan hak-hak pekerja yang di PHK tersebut.
Dalam kesempatan ini untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang di PHK tersebut pekerja telah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial kepada CV Bhumi Cipta Mandiri (CV. BCM) yang telah melakukan PHK kepada 235 pekerja tanpa diberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam UU CV.
Perkara Gugatan pekerja kepada CV. BCM pada Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta saat ini telah sampai pada agenda mendengarkan kerterangan saksi dari Penggugat/Pekerja CV BCM, “Imbuhnya.
Dalam keterangan Rilis yang diterima Media nusainsider.com Rabu (16/12/2024) Kirnadi DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan, pihaknya akan mengawal agar persidangan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tuntutan pekerja maka korban PHK CV BCM akan melakukan aksi dengan tuntutan sebagai berikut :
- Membayarkan upah yang belum di terima sejak bulan Maret 2024.
- Membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 berikut dendanya.
- Membayarkan hak atas PHK yaitu uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja.
Aksi itu sendiri dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024, di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, aksi berjalan dengan tertib dan lancar dalam mengawal agenda sidang keterangan Saksi Penggugat / Pekerja CV BCM Yogyakarta.
Penulis : Dre