SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag bersiap Luncurkan Program Industri lokal melalui Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Proyek tersebut merupakan hasil kerja sama strategis, antara Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar.
Penandatanganan perjanjian kerja sama bertempat di lantai 2 Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Jawa Timur. Senin (16/12/2024).
Moh Ramli, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep menjelaskan bahwa APHT dirancang untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah di sektor tembakau.
“Kami ingin memberikan akses satu pintu bagi pelaku industri hasil tembakau, memberdayakan pelinting rokok lokal, serta memperluas lapangan pekerjaan. Ini langkah nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Moh Ramli kepada sejumlah media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12).
Ia juga menegaskan bahwa APHT akan mulai beroperasi pada awal Januari 2025 mendatang. Dan Menurutnya, inisiatif tersebut harus mengedepankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal melalui pengelolaan yang terintegrasi.
Bahkan, APHT memberikan sejumlah kemudahan bagi para pengusaha kecil dan menengah yang terlibat, di antaranya, kemudahan perizinan cukai, pengecualian persyaratan luas bangunan yang biasanya menjadi kendala bagi pengusaha kecil serta penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
“Ini adalah bentuk dukungan kami agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ini bisa lebih kompetitif,” Imbuhnya.
Ramli sapaan akrabnya menjelaskan bahwa poyek APHT didukung penuh oleh berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/416/KEP/435.013/2024.
Diskop UKM Perindag juga telah mempersiapkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai, seperti peralatan produksi dan lokasi pabrik untuk 11 perusahaan rokok yang direncanakan bergabung dalam fase awal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai Pamekasan, Kepolisian Resor Sumenep, dan berbagai instansi terkait lainnya. Keberadaan APHT tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap industri tembakau di Kabupaten Sumenep, “Jelasnya.
Ditambahkan, Dengan keberadaan APHT, Pihaknya optimistis bahwa sektor tembakau di Sumenep akan lebih terorganisir dan berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat mendukung keberhasilan proyek ini.
“Ini bukan sekadar proyek pemerintah. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan ekosistem industri, yang berkelanjutan di Sumenep,” pungkasnya.
Acara penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, yang juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Diskop UKM Perindag, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal keberhasilan APHT.
Dengan rencana ini, Kabupaten Sumenep tidak hanya menempatkan diri sebagai pusat industri hasil tembakau, tetapi juga sebagai model keberhasilan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kemitraan, “Tutupnya.
Penulis : Mif