KPU Akan Segera Rumuskan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua KPU Afifuddin bersama Jajaran Komisioner Lainnya.

Foto. Ketua KPU Afifuddin bersama Jajaran Komisioner Lainnya.

JAKARTA, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan regulasi baru perihal ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya memodifikasi keputusan terkait treshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik non parlemen.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus.

banner 325x300

Pihaknya akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Afif mengatakan, secara de jure, putusan MK yang dibacakan, Selasa (20/8/2024) langsung berlaku untuk Pilkada 2024. Oleh karena itu, kata Afif, KPU segera merevisi PKPU agar konstitusional setelah mengkaji terlebih dahulu salinan putusan putusan MK secara utuh dan komprehensif.

Baca Juga :  MK Berikan Rincian Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berikut Penjelasannya

KPU akan mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK,” kata Afif.

KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Meskipun, DPR pada Rabu (21/8/2024) sudah merekayasa putusan MK sesuai pandangan dan kepentingan parpol penghuni parlemen.

banner 325x300

“Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” tutur Afif.

Seperti diberitakan, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada DPR RI berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Badan Legislasi (Baleg) memodifikasi putusan tersebut dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Baca Juga :  Langka! Momen Romantis Bupati Achmad Fauzi Bersama Istri Tercinta di Pelantikan DPRD Kabupaten Sumenep

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.

Padahal, justru pasal 40 ayat 1 inilah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024).

Mahkamah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% suara partai politik/gabungan parpol hasil Pileg sebelumnya atau 20% kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Ketentuannya, pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

Berikut Klasifikasi Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Sesuai Putusan MK:

Pemilihan Gubernur

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

Pemilihan Bupati/Walikota

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni
Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa
Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop
Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani
PLN Klarifikasi Dugaan Pungli di Tambak Udang: Ini Penjelasan Resminya
JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi
Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:59 WIB

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni

Minggu, 27 April 2025 - 12:52 WIB

Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa

Sabtu, 26 April 2025 - 14:07 WIB

Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38 WIB

Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani

Jumat, 25 April 2025 - 14:35 WIB

JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Jumat, 25 April 2025 - 13:52 WIB

Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 12:43 WIB

Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda

Jumat, 25 April 2025 - 10:11 WIB

Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD Bersama Bappeda Jatim

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB