SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 pada Sabtu, 12 April 2025 lalu.
Nilai pagu anggaran yang diperoleh tahun ini mencapai Rp62 miliar, naik dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp53 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa dana tersebut selanjutnya akan direalisasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai aturan terbaru.
Penyaluran DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
Menurutnya, alokasi dana dibagi menjadi tiga bidang utama: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Dari porsi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dibagi lagi menjadi 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk nonbantuan,” ujar Dadang, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, terdapat perubahan pada bidang penegakan hukum. Publikasi yang sebelumnya menjadi kewenangan Satpol PP kini dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perubahan lain juga terjadi pada program prioritas. Dalam PMK Nomor 215 Tahun 2021, pemberian BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kegiatan utama.
Namun, dalam PMK terbaru, program tersebut dimasukkan ke bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya di kategori bantuan.
Dadang mengungkapkan, kenaikan pagu DBHCHT tahun ini disebabkan realisasi anggaran tahun lalu yang melebihi 90 persen.
“Ketika realisasi melebihi 90 persen, kita mendapat poin. Poin tersebut berpengaruh pada penambahan dana DBHCHT dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia memastikan, anggaran DBHCHT 2025 akan digunakan secara tepat sasaran dan tepat guna sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berharap, anggaran DBHCHT tahun ini betul-betul memberikan dampak positif. Banyak kebutuhan masyarakat yang bisa dibantu melalui dana ini,” tandasnya, sebagaimana dikutip dari Radarmadura.id edisi 12 April 2025.
![]()
Penulis : Wafa

















