OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rokok Ilegal Sumenep.

Foto. Ilustrasi Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rokok Ilegal Sumenep.

OPINI, nusainsider.com Peredaran rokok bodong atau disebut rokok ilegal karena tidak dipakai pita cukai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang tanpa solusi konkret.

Meski Pemerintah Kabupaten, Satpol PP, dan Bea Cukai setempat kerap kali melakukan razia dan penertiban, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya. Bukannya berkurang, peredaran rokok bodong justru semakin masif.

Analogi yang tepat untuk menggambarkan kondisi ini adalah seperti lumbung yang dipenuhi tikus. Jika hanya mengejar tikus satu per-satu, sementara sumber makanan mereka tetap tersedia, maka masalah tidak akan pernah selesai.

Demikian pula dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Sumenep, jika yang disasar hanya toko-toko kecil sebagai pengecer, sementara produsen tetap bebas beroperasi, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang dan berkembang.

Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan terkait rokok Ilegal, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024, meningkat signifikan dari Rp53,2 triliun pada tahun 2021. Bahkan, pada tahun 2023, peredaran 22 miliar batang rokok ilegal menyebabkan potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp28,6 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa rokok ilegal bukan hanya ancaman bagi industri tembakau yang legal, tetapi juga bagi pendapatan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan.

Jika penindakan tetap setengah hati dan hanya menyasar pengecer, maka kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi.

Baca Juga :  Sumenep Menuju Kemajuan: Nia Kurnia Fauzi Pimpin TP PKK dengan Visi Jelas

Penegakan Hukum yang Setengah Hati

Selama ini, upaya penindakan hanya berfokus pada toko-toko kelontong yang menjual rokok ilegal dan para sopir yang hanya sebagai kurir pengantar rokok bodong tersebut.

Padahal, langkah yang lebih strategis adalah langsung menyasar produsen dan jalur distribusinya. Sebab tanpa pendekatan menyeluruh yang mencakup seluruh rantai produksi dan distribusinya, upaya pemberantasan ini hanya akan menjadi formalitas belaka.

Beberapa minggu terakhir ini, ada aktivis yang dengan tegas menyoroti merek-merek rokok ilegal yang beredar luas mulai dari Sumenep, madura bahkan sampai ke jabodetabek.

Rokok bodong itu seperti Gico, Dubai, Fantastic Klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, dan Albaik. Merek-merek ini diduga diproduksi oleh seseorang berinisial HM, yang berlokasi di Kecamatan Ganding, Sumenep.

Alih-alih aktivis yang mengatasnamakan ALARM (Aliansi Pemuda Reformasi Melawan) itu mendapatkan dukungan dari penegak hukum seperti, Bea dan Cukai Madura hingga Kanwil Bea dan Cukai Jatim 1 atas temuan tempat produksi rokok bodong tersebut untuk diberantas. justru mereka malah menerima berbagai bentuk intimidasi.

Namun, sejumlah teror yang datang itu tidak akan menghentikan langkah aktivis tersebut untuk mengungkan bisnis gelap rokok bodong di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini.

Dalam waktu dekat, aktivis pemuda itu berencana akan melaporkan HM ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 dengan membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Seperti hasil produksi rokok ilegal serta dugaan aliran dana dari bisnis rokok bodong itu juga perlu ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Meriahkan Purnama MDR – GoSumenep Fun Run 5K

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hasil investigasi aktivis ALARM itu menduga HM memiliki aset bisnis yang cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah, aset tersebut diantaranya berada di wilayah kota Sumenep serta dititik dekat tempat usahanya di kecamatan Ganding.

Namun, saya tidak akan membuka lebih banyak persoalan TPPU ini karena merupakan data Istimewa yang hanya akan di hadiahkan dalam pelaporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI.

Yang jelas, TPPU ini diduga merupakan hasil dari praktik pencucian uang dari hasil kejahatan penyelundupan rokok ilegal miliknya tersebut.

Baca Juga :  Miliki Kedekatan Emosional Dengan Kiai dan Ulama, Pengasuh Nurul Islam Kagumi Sosok Achmad Fauzi

Sebagai diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kejahatan yang dilakukan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain. TPPU juga dikenal sebagai money laundering.

Dasar hukum TPPU adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menuntut Ketegasan Aparat

Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar tugas formal yang selesai dengan razia toko-toko kecil. Jika aparat benar-benar serius, maka langkah utama yang harus diambil adalah menutup produksi dan jalur distribusinya.

Mengutip Munir Said Thalib, “Kebenaran harus ditegakkan, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan.”

Dengan semangat ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas agar Sumenep terbebas dari peredaran rokok ilegal.

Pemberantasan rokok bodong tidak akan pernah efektif jika hanya menyasar pengecer. Sumber utama harus dibongkar, agar tidak ada lagi bulir rokok ilegal yang tersebar di pasaran.

*) Penulis : Ach Toifur Ali Wafa (CEO Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan ‘ALARM’ Sekaligus Wartawan Muda Sumenep).

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Dari Tari Topeng hingga Hadrah Klasik, Panggung Budaya Sumenep Siap Memukau Penonton Nanti Malam
Dari Sawit hingga Emas Dapat Perhatian, Mengapa Tembakau Madura Terpinggirkan?
Soekarno Fun Run 2026 Jadi Panggung Sportivitas dan Nasionalisme, Peserta dari Berbagai Daerah Raih Juara
Ketahanan Pangan dari Desa, Polsek Batang-Batang Monitoring Green House Melon Pertiwi
Tanpa Dana APBD, Soekarno Fun Run 2026 Bagikan Voucher Jajan di Komentari Peserta
Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem
Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:59 WIB

Dari Tari Topeng hingga Hadrah Klasik, Panggung Budaya Sumenep Siap Memukau Penonton Nanti Malam

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:35 WIB

Dari Sawit hingga Emas Dapat Perhatian, Mengapa Tembakau Madura Terpinggirkan?

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Soekarno Fun Run 2026 Jadi Panggung Sportivitas dan Nasionalisme, Peserta dari Berbagai Daerah Raih Juara

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:45 WIB

Ketahanan Pangan dari Desa, Polsek Batang-Batang Monitoring Green House Melon Pertiwi

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:43 WIB

Tanpa Dana APBD, Soekarno Fun Run 2026 Bagikan Voucher Jajan di Komentari Peserta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:56 WIB

Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Berita Terbaru