JAKARTA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menekankan pentingnya penyusunan peta jalan pengembangan pendidikan sebagai upaya mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Komite III DPD RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/9).
Menurut Lia, yang akrab disapa Ning Lia, persoalan mendasar pendidikan di tanah air adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan banyak siswa tidak tertampung, terutama di daerah-daerah tertentu.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah, masih ada sekolah dengan jumlah siswa sangat sedikit, seperti di Kabupaten Ngawi yang hanya menerima satu siswa baru. Sebaliknya, sekolah negeri di kota-kota besar justru kelebihan pendaftar.
Selain itu, Ning Lia juga menyoroti persoalan guru Sekolah Rakyat (SR) yang memilih mundur karena lokasi lembaga pendidikan yang jauh dari domisili.
Masalah ini diperparah dengan keterbatasan rombongan belajar (rombel) serta tuntutan biaya pendidikan, terutama di sekolah swasta.
“Peta jalan pendidikan harus mampu menjawab beragam persoalan, mulai dari akses sekolah negeri, pembiayaan sekolah swasta, hingga penataan rombel. Kami berharap Ombudsman, pemerintah, dan kementerian terkait bisa menyusun strategi tepat agar pendidikan benar-benar adil dan merata,” tegas Ning Lia.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI memaparkan sejumlah temuan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Data menunjukkan, 84 persen pemerintah daerah telah menetapkan juknis SPMB dua bulan sebelum pendaftaran.
Namun, 36 persen di antaranya belum menyediakan aplikasi penerimaan murid baru yang terintegrasi dengan Dapodik, DTKS, dan Dukcapil.
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, menyoroti belum adanya pemetaan menyeluruh terkait guru dan sekolah, serta lemahnya kebijakan afirmasi bagi kelompok rentan.
Ia juga menilai sistem evaluasi pendidikan semakin lemah setelah dihapuskannya ujian nasional.
“Masalah yang kerap muncul mencakup keterbatasan daya tampung, diskriminasi pada jalur afirmasi, hingga kurangnya layanan untuk anak berkebutuhan khusus,” jelas Najih.
Komite III DPD RI dalam kesempatan itu menyatakan dukungan penuh terhadap Ombudsman untuk terus mengawal penerimaan siswa baru.
DPD juga mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan aspek jarak, prestasi, dan kondisi ekonomi dalam sistem zonasi.
Selain itu, DPD RI mengusulkan pemberian beasiswa maupun kerja sama dengan sekolah swasta favorit bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Pengawasan juga harus diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum bila ditemukan penyalahgunaan dalam proses penerimaan siswa.
Laporan Ombudsman RI mencatat, penyimpangan prosedur SPMB menjadi kasus paling banyak, disusul persoalan layanan publik saat pendaftaran, hingga diskriminasi terhadap anak penyandang disabilitas.
“DPD RI akan terus memperjuangkan kebijakan pendidikan yang inklusif, adil, dan berpihak pada masa depan anak bangsa,” pungkas Ning Lia menutup.
![]()
Penulis : Wafa
















