SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/4/2025).

Program BSPS dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merenovasi rumah secara swadaya, dengan anggaran mencapai Rp109 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, dugaan penyimpangan tercium kuat setelah dilakukan investigasi internal oleh Kementerian PKP.
“Laporan ini saya ajukan atas nama pribadi, lengkap dengan seluruh hasil investigasi dan dokumen pendukung,” ujar Heri Jerman kepada awak media, Senin (28/4) pagi.
Menurut Heri, data yang diserahkan berasal dari hasil pemeriksaan di sejumlah kecamatan yang dijadikan sampel acak.
Dalam program ini, setiap kepala keluarga penerima bantuan mendapatkan material bangunan senilai sekitar Rp20 juta.

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan temuan di lapangan. Sekarang tinggal menunggu langkah Kejari Sumenep,” tegas Heri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan akan memverifikasi dokumen yang telah diterima dari Irjen PKP.
Menurut Sigit, pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti kami pelajari dulu semua bukti, dan akan kami padukan dengan konfirmasi dari berbagai pihak terkait,” kata Sigit singkat.
Hingga kini, Kejari Sumenep masih menelaah berkas laporan tersebut untuk menentukan arah penanganan kasus.
Apakah dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini akan berujung pada penetapan tersangka? Warga Sumenep kini menanti hasilnya.
Penulis : Mif