Dugaan Pelanggaran Pasal 284, Suami Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polisi

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

TANGERANG, nusainsider.com Seorang pria bernama Masroji resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada Ahad 7 Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/608/XII/2025/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dibuat setelah Masroji mendapati istrinya, Indiyani A, tengah berduaan dengan seorang pria bernama Sule di dalam sebuah kamar di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Poris Indah Raya Blok D Nomor 541, RT 007 RW 007, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Tragis! Bocah 4 Tahun diduga mendapat Kekerasan seksual, Ayah Korban Lapor Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada suaminya, Indiyani A mengakui telah melakukan hubungan badan satu kali dengan pria tersebut di luar ikatan pernikahan.

Masroji mengaku mengalami kerugian moral dan merasa perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Kampus Gaduh! Rektor UNIBA Madura Dituding Selingkuh, Mahasiswa Ancam Demo

Usai kejadian, Masroji langsung mendatangi Polsek Cipondoh untuk membuat laporan resmi. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan penyidik Polsek Cipondoh di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Proses penyelidikan akan berlanjut sesuai prosedur hukum, termasuk pemanggilan para pihak untuk memberikan keterangan.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Berita Terbaru