JAKARTA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait perlindungan konsumen dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun yang menyemangati suasana rapat, sebelum mengulas persoalan mendasar terkait operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya di wilayah Jawa Timur.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun BPSK telah terbentuk di sejumlah daerah, pelaksanaannya masih menghadapi kendala serius, terutama akibat sentralisasi layanan.
Saat ini, dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya lima daerah yang mampu menjalankan fungsi BPSK secara optimal.
Menurut Lia, kondisi tersebut tidak terlepas dari persoalan penganggaran yang muncul akibat peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan persoalan penganggaran pasca peralihan kewenangan,” ujarnya.
Selain aspek administratif dan anggaran, Lia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. Ia menilai, putusan lembaga tersebut masih rentan dibatalkan melalui upaya hukum lanjutan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun kasasi.
Untuk itu, Lia mendorong adanya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan regulasi yang lebih tegas, ia berharap BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyampaian tersebut diharapkan menjadi masukan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen, khususnya di tingkat daerah, sehingga hak-hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi secara optimal.
![]()
Penulis : Wafa
















