Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPD/MPR RI Dr Lia Istifhama, S.Sos.S.Sos.i., M.E.I

Foto. Anggota DPD/MPR RI Dr Lia Istifhama, S.Sos.S.Sos.i., M.E.I

JAKARTA, nusainsider.com Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait perlindungan konsumen dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun yang menyemangati suasana rapat, sebelum mengulas persoalan mendasar terkait operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Masyarakat Gili Iyang Padati Rentetan Pra Sunmori Funbike 2023

Ia mengungkapkan bahwa meskipun BPSK telah terbentuk di sejumlah daerah, pelaksanaannya masih menghadapi kendala serius, terutama akibat sentralisasi layanan.

Saat ini, dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya lima daerah yang mampu menjalankan fungsi BPSK secara optimal.

Menurut Lia, kondisi tersebut tidak terlepas dari persoalan penganggaran yang muncul akibat peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan persoalan penganggaran pasca peralihan kewenangan,” ujarnya.

Selain aspek administratif dan anggaran, Lia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. Ia menilai, putusan lembaga tersebut masih rentan dibatalkan melalui upaya hukum lanjutan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun kasasi.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Sholawatan dan Tahlilan Bersama Jama'ah Majelis Sholawat Ahlul Kirom

Untuk itu, Lia mendorong adanya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan regulasi yang lebih tegas, ia berharap BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyampaian tersebut diharapkan menjadi masukan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen, khususnya di tingkat daerah, sehingga hak-hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi secara optimal.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda
Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep
NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:54 WIB

“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim

Berita Terbaru