Festival Kerapan Sapi Dikecam, Puskesmas Pamolokan Dalam Jeratan Hukum

Rabu, 17 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

SUMENEP, nusainsider.com — Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang digelar beberapa hari lalu di lapangan karapan setempat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Alih-alih menjadi hiburan rakyat, event kebanggaan ini justru tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhannya melalui rekaman video pendek yang kini viral di Media NetSatu dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu, seorang warga berinisial ML mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh oknum yang bertugas di halaman Puskesmas Pamolokan.

“Waktu itu penuh, halaman puskesmas dipenuhi sepeda motor, sedangkan di luar mobil berjejer. Saya tetap dipaksa bayar lima ribu rupiah,” kata ML dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga dialami oleh seorang wartawan media online berinisial RD.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso Terima Penghargaan dari Bupati Sumenep

Ia mengaku sudah dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu di area Pujasera Pasar Bangkal, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk kebutuhan liputan.

“Saya belum turun dari motor sudah disodorkan karcis lima ribu. Padahal saya sudah bilang dari media. Tapi oknum tukang parkir tetap bersikap seperti preman dan memaksa bayar,” ujarnya.

Menurut RD, penggunaan dua lahan milik negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan dan Pujasera Pasar Bangkal, sebagai area parkir berbayar tidak hanya mencederai marwah festival, tetapi juga melanggar hukum.

“Ini jelas menyalahi aturan. Lahan negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan oknum pemalak. Apalagi pungutannya tidak resmi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik parkir liar yang disertai pemaksaan termasuk dalam tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Terkesan Dipersulit, Aktivis PMII Sumenep Harapkan Perda RTRW Transparan

Selain itu, pungutan liar tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan.

RD pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar Kepala Puskesmas Pamolokan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir berbayar.

“Satpol PP dan Disperkimhub harus bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan event budaya kebanggaan Sumenep ini dicoreng oleh tindakan oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Festival Kerapan Sapi sendiri sejatinya digelar sebagai ajang pelestarian warisan budaya sekaligus hiburan rakyat.

Baca Juga :  Malam Meriah Madura Culture Festival #3, Tari Gandrung Banyuwangi Hentakkan GOR A. Yani

Namun, keindahan acara tahunan tersebut ternodai dengan adanya praktik pungli yang kini menjadi sorotan publik.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru