Fitnah di Medsos? Akun TikTok “Manusia Bumi” Dilaporkan ke Polres Sumenep

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Moh. Waris.

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Moh. Waris.

SUMENEP, nusainsider.com 9 Juli 2025 Moh. Waris, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi yang diduga melakukan tindakannya melalui akun TikTok “Manusia Bumi”.

Dalam unggahan videonya menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “Pengeroyokan”, padahal tidak ada pengeroyokan.

Ach. Zainul Hasan melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap “Semua Pelaku”.

Baca Juga :  Warga Gelap, Wakil Rakyat Bergerak: DPRD Sumenep Soroti Krisis Listrik Kepulauan

Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Sementara Moh. Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak Teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi selaku kuasa hukum.

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Baca Juga :  Puskolegis Uinsa Sebut Revisi Tatib DPR Bisa Menghancurkan Demokrasi

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Agus Dwi Saputra, 57 Sekolah Belum Memiliki Kepala Sekolah. Berikut Alasannya

Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka.

Loading

Penulis : Zi

Berita Terkait

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 07:25 WIB

Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Berita Terbaru