SUMENEP, nusainsider.com — Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (6/5).
Massa aksi menyuarakan tuntutan agar Kejagung melakukan pengawasan ketat dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Program BSPS tahun 2024 diketahui memiliki anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Dana ini dialokasikan untuk membantu 5.490 rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR) di 24 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Program yang bertujuan mulia ini justru memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Sejumlah laporan dari masyarakat menyebut adanya pemotongan dana bantuan dan pelaksanaan program yang tidak transparan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahkan telah melaporkan dugaan penyimpangan program BSPS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak Kejagung RI segera turun tangan melakukan supervisi langsung terhadap jalannya proses hukum yang kini ditangani Kejari Sumenep. Mereka menilai proses penyidikan di tingkat daerah perlu pengawasan lebih lanjut.

“Kami datang ke Jakarta untuk menuntut keadilan. Kasus BSPS 2024 ini sangat merugikan rakyat kecil. Jangan sampai ada oknum yang kebal hukum,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Aliansi Masyarakat Sumenep menyuarakan empat poin tuntutan utama dalam aksi tersebut. Tuntutan ini sebagai bentuk desakan agar tidak ada lagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus BSPS 2024.
Pertama, mereka meminta Kejagung RI melakukan supervisi dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana BSPS senilai Rp109 miliar yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
Kedua, mereka mendesak Kejari Sumenep agar tidak melakukan diskriminasi dalam proses hukum dan menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kekuasaan.
Ketiga, mereka menekankan agar Kejari Sumenep benar-benar menegakkan hukum kepada setiap oknum yang diduga terlibat, termasuk aparatur pemerintah dan pelaksana program BSPS.
Keempat, massa menuntut Kejari Sumenep berani membawa kasus ini ke pengadilan dan memenjarakan para pelaku yang terbukti bersalah agar memberi efek jera.
“Anggaran BSPS itu berasal dari uang rakyat. Maka, pelakunya harus dihukum setimpal. Jangan biarkan rakyat miskin terus dirugikan karena ulah oknum tidak bertanggung jawab,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Syaifullah.
Ia juga meminta agar Kejagung mengawal jalannya proses hukum, sebab masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Sementara itu, di Sumenep sendiri, kasus BSPS 2024 telah menimbulkan keresahan luas. Warga penerima manfaat banyak yang mengeluhkan pemotongan dana dan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Beberapa warga bahkan mengaku hanya menerima bantuan dalam bentuk barang yang nilainya jauh dari nominal seharusnya. Sejumlah kelompok masyarakat telah melayangkan aduan resmi ke instansi terkait.
Di sisi lain, pihak Kejari Sumenep sebelumnya menyampaikan telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman. Namun belum ada keterangan resmi terkait siapa saja yang telah dipanggil atau diperiksa dalam proses penyelidikan.
Masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus BSPS tidak mandek di tengah jalan. Mereka ingin kasus ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan program bantuan sosial dari oknum-oknum korup.
“Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang keadilan sosial. BSPS seharusnya membantu rakyat kecil, bukan jadi ladang bancakan oknum tertentu,” ujar seorang peserta aksi lainnya.
Aksi damai yang berlangsung tertib itu diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas.
Kasus BSPS 2024 di Sumenep menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib ribuan warga berpenghasilan rendah. Dugaan korupsi yang terjadi dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Penulis : Mam