SUMENEP, nusainsider.com — Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak, Rabu 31 Mei 2023.
Nelayan Masalembu Kembali Bersitegang dengan Kapal Cantrang yang beroperasi di perairan laut Masalembu. Bahkan para Nelayan Masalembu mengejar dan melempari Kapal Cantrang tersebut dengan batu.
Sebelumnya, Nelayan asal Masakambing juga mengejar sambil melepas ketapel yang berisi batu ke arah Kapal Cantrang.
Anas, warga Desa Masakambing menyampaikan, bahwa dirinya gerah dengan maraknya Kapal Cantrang yang bekerja dan merusak perairan laut Masakambing Kecamatan Masalembu.
“Saya tidak bisa diam begitu saja, sampai kapan laut kita dijajah dan dirusak, bagaimana nasib Nelayan Masakambing nanti. Sementara sekarang mencari ikan saja susah akibat maraknya alat yang merusak itu”, kata Nelayan asal masakambing melalui keterangan rilis yang diterima media nusainsider.com, Rabu (31/05).
Selain kejadian tersebut, Yanto warga Desa Sukajeruk juga melakukan hal yang sama terhadap Kapal Cantrang yang beroperasi dengan menggunakan alat tangkap seperti cantrang.
“Kita tadi mengejar dan melempari Kapal Cantrang dengan batu-batu yang sudah disiapkan untuk mengusir Kapal tersebut meski resikonya sangat bahaya”. Ungkapnya.
Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Jailani merespon kejadian tersebut, menurutnya langkah yang dilakukan oleh Nelayan tentu tidak dibenarkan, akan tetapi Kami Organisasi Nelayan juga sangat memahami bahwa ditengah gempuran alat tangkap modern tentu akan menyulitkan Nelayan tradisional.
Jika Pemerintah tidak mengatur tata kelola yang benar disektor Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, gesekan yang terjadi bukan tanpa sebab, Nelayan harus tunduk pada aturan hukum agar tidak berlaku main hakim sendiri.
Akan tetapi lemahnya implementasi hukum terhadap alat tangkap yang merusak terkesan seperti pembiaran, sehingga muncul pemikiran negatif dari para Nelayan pulau Masalembu.
“Kita dituntut taat hukum, sementara Alat tangkap yang dilarang secara hukum dibiarkan, aturan hukum ini pada hakikatnya hanya berlaku untuk Masyarakat kecil seperti Kita saja”, Paparnya.
Jailani menambahkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.18 Tahun 2021 sudah jelas-jelas melarang Alat tangkap Cantrang diseluruh perairan laut Indonesia, muncul alat tangkap Tarik Berkantong yang persis dengan Cantrang diperbolehkan, ini terkesan hanya merubah nama alat tangkap saja, namun pada dasarnya tetap sama-sama merusak.
Ditambah lagi Kapal Cantrang malah semakin banyak dan terkesan mengejek Nelayan Masalembu yang berpotensi memicu konflik.
Dirinya berharap keseriusan Pemerintah lokal, Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk memikirkan nasib masa depan Kami dan Anak cucu mendatang.
Sampai kapanpun Kami Nelayan Masalembu akan terus berteriak dengan lantang untuk menjaga laut sebagai penghasilan masyarakat setempat, “tutup Jailani.
![]()
















