SAMPANG, nusainsider.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan pria berinisial A.M. alias M. sebagai tersangka.
Kepastian peningkatan status hukum tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan.
“Sudah tersangka,” tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial H.N.F.A. yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan pendalaman terhadap laporan korban, serta memberikan pendampingan psikologis kepada pelapor.
Dari rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum A.M. yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.
Perkembangan perkara tersebut juga telah berlanjut ke tahap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka A.M. telah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian. Kelengkapan berkas menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke proses penuntutan.
Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, maka proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Setelah tahap tersebut, perkara akan menjadi kewenangan jaksa untuk diproses menuju persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski A.M. telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap dirinya masih terus berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Status bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pemberkasan dan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan untuk memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan ditangani melalui mekanisme khusus perlindungan perempuan dan anak.
Polres Sampang memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
![]()
Penulis : Wafa
















