Dugaan Pencabulan Perempuan di Camplong Disidik, AM Resmi Berstatus Tersangka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Polres Sampang Tampak dari atas menggunakan Drone

Foto. Polres Sampang Tampak dari atas menggunakan Drone

SAMPANG, nusainsider.com Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan pria berinisial A.M. alias M. sebagai tersangka.

Kepastian peningkatan status hukum tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan.

“Sudah tersangka,” tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial H.N.F.A. yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan pendalaman terhadap laporan korban, serta memberikan pendampingan psikologis kepada pelapor.

Baca Juga :  Jangan Buta Fakta! Festival Kebudayaan Sumenep Diklaim Serap Ribuan Tenaga Kerja

Dari rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum A.M. yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.

Perkembangan perkara tersebut juga telah berlanjut ke tahap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka A.M. telah diterima oleh jaksa penuntut umum.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian. Kelengkapan berkas menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke proses penuntutan.

Baca Juga :  Perjuangan Panjang Masalembu: Dari 1.300 Tiang Listrik hingga Dukungan Swasta

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, maka proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Setelah tahap tersebut, perkara akan menjadi kewenangan jaksa untuk diproses menuju persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski A.M. telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap dirinya masih terus berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.

Baca Juga :  Ayam Berbau di MBG Pordapor Picu Protes, Warga Minta Evaluasi

Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Status bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pemberkasan dan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan untuk memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan ditangani melalui mekanisme khusus perlindungan perempuan dan anak.

Polres Sampang memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji
Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa
Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan
ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura
Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura
Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:49 WIB

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji

Kamis, 10 September 2026 - 14:23 WIB

Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 08:06 WIB

ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Rabu, 9 September 2026 - 12:53 WIB

Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat

Berita Terbaru