SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding, Sumenep dibantah oleh keluarga melalui kuasa hukumnya, Ahmad Azizi, S.H.
Azizi menyampaikan pihak nya memang melakukan kekerasan dengan menendang FK (4), namun bukan tindaksn asusila.
“Klein kami mengakui mekakukan kekerasan, tetapi bukan tindakan asusila, apalagi dibawa ke dalam rumah,” ungkapnya.
Dilansir dari porosbaru.com, kejadian terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang dari sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala menggunakan ikan yang sebelumnya ia beli.
Setelah mengambil nasi untuk umpan, MH melihat dua anak S, yakni R (5) dan FK, keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. MH kemudian kembali ke kamar mandi dan mendapati ikan miliknya telah mati.
MH mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya. Ia kemudian mengejar mereka hingga ke jalan desa depan rumah untuk menanyakan hal itu, namun keduanya tidak mengaku.
Dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul kedua anak menggunakan gagang daun pepaya serta menarik FK hingga terjatuh di depan musala. Ia juga mengakui sempat menendang paha FK.
Melihat FK menangis, MH mengaku berusaha menenangkannya dengan memberikan es buatan ibunya di dapur.
“Ini merupakan penyesatan informasi. Klien kami mengakui adanya kekerasan, tetapi bukan tindakan asusila sebagaimana yang diberitakan,” tegas Azizi.
Sementara itu, AA, ayah MH, menyampaikan bahwa tuduhan terhadap anaknya bermula pada sore hari kejadian ketika nenek FK mendatangi rumah mereka sambil menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila.
Ibu MH yang terkejut langsung menanyakan hal tersebut kepada MH dengan nada keras. “Mungkin dianggap menyentak, padahal bukan,” ujar AA.
Untuk memastikan keterangan tersebut, AA memanggil FK dan menanyakan secara langsung. Namun, menurutnya, FK hanya diam dan mengangguk ketika ditanya mengenai dugaan tindakan kekerasan berupa tendangan.
AA menuturkan bahwa pada hari itu persoalan dianggap selesai karena FK, disaksikan neneknya, tidak mengaku mengalami pencabulan, melainkan ditendang. Nenek FK pun pulang tanpa menyampaikan keberatan.
Namun, beberapa waktu kemudian, tuduhan tersebut kembali mencuat. AA kembali mendatangi nenek FK untuk mengonfirmasi, namun nenek FK justru menangis hingga larut malam.
“Karena masih satu keluarga, saya mencoba mengonfirmasi agar tidak menjadi aib,” ungkapnya.
AA juga membantah telah meminta pencabutan laporan. Ia menyebut kedatangannya ke rumah keluarga FK semata-mata untuk klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Masih keluarga dekat, kami khawatir aib ini tersebar,” katanya.
Terkait undangan ke balai desa pada 13 Januari 2026, AA menegaskan hal tersebut bukan atas inisiatifnya, melainkan permintaan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, bidan pemeriksa, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Saya juga dipanggil ke balai desa, tetapi datang terlambat,” ujarnya.
Ia juga membantah telah memaksa S hadir ke balai desa sambil membawa KK dan KTP. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan suara, bukan secara langsung.
AA mengaku jarang memberikan pernyataan karena tidak memiliki akses ke media dan merasa malu jika persoalan tersebut menjadi konsumsi publik.
“Takut disampaikan tidak sesuai fakta, padahal niatnya hanya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kuasa hukum MH, Ahmad Azizi, turut menyayangkan sejumlah pemberitaan media ternama yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan terhadap anak yang masih di bawah umur.
“Jika ingin melindungi anak, maka lindungi semua pihak. Klien kami juga mengalami tekanan,” pungkasnya.
AA menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh. Ia berharap kasus tersebut ditangani secara adil dan bijaksana demi kepentingan terbaik anak-anak yang terlibat.
![]()
Penulis : HM
















