SUMENEP, nusainsider.com — Nama pengusaha rokok asal Madura, H. Ramdan, menjadi sorotan setelah usaha miliknya, PR Selancar Arka, masuk dalam radar permintaan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hingga Jumat, 17 April, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan (ORL); serta pihak swasta yakni pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Dalam pengembangan kasus, KPK turut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk H. Ramdan, pemilik PR Selancar Arka yang berbasis di Kabupaten Sumenep, Madura.
Menanggapi hal tersebut, aktivis kebijakan publik Mahendra Agustin mengapresiasi langkah KPK yang dinilai serius dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan sektor kepabeanan tersebut.
Menurut Mahendra, H. Ramdan bukan sosok baru dalam industri rokok di Madura. Ia menyebut, selain PR Selancar Arka, yang bersangkutan juga diduga memiliki usaha lain bernama PR Putra Sejahtera Abadi.
“PR tersebut diduga hanya melakukan penebusan pita cukai tanpa adanya aktivitas produksi rokok yang jelas,” ujarnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa gudang milik kedua perusahaan tersebut berada di wilayah Lengkong, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Sementara itu, produk rokok yang beredar di pasaran disebut-sebut menggunakan berbagai merek seperti Arka, Selancar, M2000, dan Alaska dengan beragam varian.
Ia mendesak KPK untuk tidak setengah hati dalam menindaklanjuti kasus ini. Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema “ternak pita cukai” tanpa aktivitas produksi riil.
“Jika benar hanya melakukan penebusan pita cukai tanpa produksi, maka ini berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan, produk yang beredar juga diduga ilegal,” tegasnya.
Mahendra menambahkan, pelanggaran semacam ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri rokok, khususnya bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H. Ramdan terkait pemanggilan tersebut.
Sementara itu, KPK masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai.
![]()
Penulis : Wafa
















