BOGOR, nusainsider.com — Kebakaran lahan terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden kebakaran ini disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan warga.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Petugas damkar pun dikerahkan untuk memadamkan api. Berikut informasi selengkapnya.
Tiga Titik Kebakaran di Gunung Putri
Kebakaran lahan terjadi di empat titik dalam sehari di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga titik kebakaran lahan di antaranya ada di Kecamatan Gunung Putri.
“Ada 3 titik kebakaran lahan. Sampai saat ini masih dalam penanganan. Anggota sedang bekerja melakukan pemadaman,” kata Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunung Putri Diki Mutakin, Minggu (3/9/2023).
Diki menyebutkan, kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri terjadi di Desa Bojongkulur, Desa Wanaherang dan Desa Ciangsana.
Petugas damkar memadamkan kebakaran lahan di Bogor.
Penyebab Kebakaran
Kebakaran lahan melanda tiga desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menduga kebakaran lahan terjadi akibat pembakaran sampah oleh warga.
“Terkait kebakaran di empat titik dalam sehari, di mana tiga di antaranya di Gunung Putri, kita juga sudah bikin laporannya. Sebagian besar kan kebakarannya disebabkan pembakaran sampah,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha, Minggu (3/9/2023).
Untuk kejadian kebakaran lahan di (Desa) Wanaherang akibat pembakaran lahan kosong yang ada pohon bambunya. Api membesar kemudian menjalar dan terjadi kebakaran. Tadi anggota dari Polsek juga berada di lokasi membantu tim damkar melakukan pemadaman ” imbuhnya.
Ada Ancaman Pidana soal Pelaku Pembakaran Sampah
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha mengingatkan, pelaku pembakaran sampah mengakibatkan kebakaran bisa dipidana. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Pihaknga Menghimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Bayu.
Dalam pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
“Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta),” terang Bayu dalam keterangan.
Api Kebakaran di Gunung Putri Padam
Kebakaran lahan sempat terjadi di empat titik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin, salah satunya di Gunung Putri. Api di empat lokasi itu telah padam pagi ini.
“Empat titik api itu sudah padam,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Dia mengatakan pemadaman api dilakukan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibantu polisi dan masyarakat. Dia mengatakan petugas masih siaga untuk mencegah kebakaran terulang.
“TNI-Polri bersama dengan petugas pemadam kebakaran dibantu masyarakat telah berhasil memadamkan,” ungkapnya.
Rio juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah. Dia mengatakan api mudah membesar saat musim kemarau.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar jangan mudah membakar sesuatu, karena musim kemarau panjang ini,” ujar Rio.