SUMENEP, nusainsider.com — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kali ini, dugaan pungli terjadi secara terang-terangan di Polsek Sapeken dalam proses pembuatan surat kehilangan KTP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang (17/3/2026) di Mapolsek Sapeken. Seorang warga yang hendak mengurus surat kehilangan KTP mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas sebesar Rp35.000.
Korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menyebut, pungutan dilakukan dengan dalih biaya administrasi dan materai.
“Saya dimintai uang sebesar Rp35.000 saat mengurus surat kehilangan KTP. Rinciannya Rp20.000 untuk biaya pembuatan surat dan Rp15.000 untuk materai. Padahal setahu saya, pengurusan surat kehilangan itu seharusnya gratis,” ujarnya.
Ia mengaku tidak memiliki pilihan selain membayar karena membutuhkan surat tersebut saat itu juga.
“Saya tidak berani menolak karena butuh suratnya. Tapi ini jelas memberatkan dan seharusnya tidak terjadi,” tambahnya.
Sebagai informasi, penerbitan surat kehilangan oleh kepolisian tidak dipungut biaya. Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yang tidak mencantumkan tarif untuk surat kehilangan.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga menegaskan pentingnya pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.
Dengan demikian, pungutan sebesar Rp35.000 tersebut diduga kuat merupakan praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai prinsip pelayanan publik.
Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pungutan Rp35 ribu. Ini adalah bentuk pembiaran praktik korupsi kecil yang terus dipelihara di tingkat pelayanan dasar. Kalau ini dibiarkan, maka Polsek bukan lagi tempat pelayanan, tapi ladang pungli,” tegasnya.
Azer Ilham juga mendesak Kapolres Sumenep dan jajaran Propam untuk segera mengambil tindakan tegas, bukan sekadar melakukan klarifikasi.
“Kami tidak butuh klarifikasi normatif. Kami butuh tindakan nyata. Copot dan proses oknum tersebut jika terbukti. Jangan biarkan institusi Polri terus kehilangan wibawa hanya karena praktik pungli recehan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami pastikan akan menggelar aksi terbuka. Ini bentuk peringatan bahwa masyarakat Sapeken tidak akan diam terhadap praktik pungli yang terus merajalela,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh kepolisian belum sepenuhnya berjalan, terutama di wilayah kepulauan yang relatif jauh dari pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
![]()
Penulis : Wafa
















