SUMENEP, nusainsider.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan mahasiswa.
Dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik intimidasi oleh oknum aparat desa membuat warga resah.

Sejumlah warga mengaku dimintai uang dalam proses pengurusan PTSL yang seharusnya sebagian besar dibiayai negara. Lebih memprihatinkan lagi, beberapa warga yang meminta pengembalian dana justru mendapat ancaman dari oknum aparat desa.
“Mereka diancam SPPT-nya akan dicabut dan status pajak tanah dikembalikan ke kondisi sebelumnya jika menarik kembali uang yang sudah diberikan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan bernada intimidasi itu juga disampaikan langsung oleh oknum aparat desa, yang menyebut bahwa pengembalian uang akan berakibat pada pembatalan legalitas pajak tanah warga.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS), Faisal Islami, mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Kalau benar ada ancaman seperti itu, ini bentuk intimidasi yang sangat tidak bisa ditoleransi. Oknum aparat desa terlalu berani mengambil langkah yang seolah mewakili kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Faisal.
Ia juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera turun tangan, memberikan kepastian hukum, serta menindak tegas segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Faisal berharap kasus ini tidak berhenti sebagai keluhan biasa, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di wilayah kepulauan, khususnya Desa Saur Saebus.
Sementara itu, Hingga Berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih berupaya konfirmasi ke pihak desa dan Dinas terkait.
Penulis : Wafa