JEMBER, nusainsider.com — Bupati Hendy Siswanto telah merealisasikan pembaruan Alun-alun Jember yang telah direncakan oleh pada awal masa jabatannya. Alun-alun baru yang diberi nama Jember Nusantara itu telah diresmikan pada Sabtu (14/12/2025).
Keberadaan alun-alun Jember Nusantara tersebut telah menarik perhatian banyak masyarakat Jember, hingga masyarakat rela berbondong-bondong mengunjungi alun-alun yang letaknya di pusat kota itu.
Banyak masyarakat yang memuji keindahan dan suasana alun-alun yang dilengkapi megatron berukuran 10×30 meter tersebut.

Dibalik keindahannya, Alun-alun Jember Nusantara menyimpan sisi gelap yang banyak tidak disadari oleh masyarakat.
Mangkirnya fasilitas ramah anak di ruang publik sekelas alun-alun yang berada di pusat kota menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang sedang menghabiskan waktunya bersama keluarga dan teman-teman.
Padahal, Kabupaten Jember telah menerima predikat Nindya Kabupaten Layak Anak serta telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
Ketiadaan fasilitas ramah anak di Alun-alun menjadi perhatian PC Kopri Jember. Isna Asaroh Selaku Ketua PC Kopri Jember mengungkapkan kekecewaan pada pencapaian predikat Kabupaten Layak Anak Jember yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada.
“Sejak tahun 2022 Jember telah mendapatkan predikat Nindya Kabupaten Layak Anak (KLA), disusul tahun 2023 Pemerintah Jember telah menetapkan Perda Kabupaten Layak Anak. Namun ketiadaan fasilitas ramah anak di alun-alun yang menyebabkan anak-anak bermain tidak semestinya atau di areal permainan yang tidak seharusnya, membuat kami miris dan kecewa,” ungkap Isna selaku Ketua PC Kopri Jember.
Adapun penerapan Perda KLA harus mengacu pada permenPPPA No.12 Tahun 2022 yang secara terperinci menyebutkan ada 5 Klaster dengan 12 indikator Kabupaten Layak Anak dimana salah satunya adalah klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan indikator ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Ketidaktersediaan infrastruktur ramah anak di alun-alun Jember Nusantara, disebut Isna sebagai ketidakpantasan Jember dengan predikat Kabupaten Layak Anak.
Keacuhan pemerintah pada kondisi ini semakin membuktikan bahwa Jember bukanlah Kabupaten yang layak dan peduli pada hak anak.

“Terhitung sejak diresmikannya, tidak ada satupun dari Pemda Jember yang peduli terhadap ketiadaan fasilitas bermain anak di alun-alun. Padahal sebagaimana Permen dan Perda, pemenuhan hak anak adalah tugas dan kewajiban semua pihak. bukan hanya orangtua, keluarga atau guru, tapi juga masyarakat bahkan pemerintah termasuk pemerintah daerah,” pungkas Isna.
Terakhir, Ketua Kopri Cabang Jember itupun menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak untuk memberikan kepedulian dan komitmen untuk bersama-sama memenuhi seluruh hak anak di Kabupaten Jember baik dari Pendidikan, kesehatan, termasuk ruang/fasilitas bermain bagi anak di ruang publik.
“Saya berharap masyarakat utamanya pemerintah daerah memiliki awareness terhadap pemenuhan hak anak diberbagai hal. Mari kita dorong kedepan supaya alun-alun Jember Nusantara yang terlihat mewah dan megah itu bisa menyediakan fasilitas yang ramah terhadap anak, sehingga anak-anak bisa bermain riang dan ceria sebagaimana mestinya,” tutup Isna.
Penulis : Dre