Korupsi BSPS Menguak, AKD Sumenep : Kades Hanya Pengusul Bukan Pelaksana

Kamis, 10 April 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono

Foto. Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono

SUMENEP, nusainsider.com Dunia perdesaan di Kabupaten Sumenep tengah diguncang kabar mengejutkan. Ratusan Kepala Desa (Kades) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Program BSPS tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, dengan total anggaran mencapai Rp108 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni milik warga miskin.

Namun, muncul dugaan bahwa dana bantuan tersebut disunat oleh oknum Kepala Desa yang menjadi penerima atau pengusul bantuan tersebut. Dugaan ini membuat Kejari Sumenep segera bertindak cepat.

Pemeriksaan terhadap para Kepala Desa dilakukan secara maraton dan dimulai sejak Rabu (09/04/2025). Hari pertama pemanggilan difokuskan kepada lima orang Kades dari sejumlah kecamatan.

“Hari ini merupakan hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di wilayah Sumenep,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (9/4/2025) dalam pemberitaan media ini sebelumnya.

Indra sapaan akrabnya menambahkan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang dipanggil akan terus bertambah.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Komitmen KEI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui PPM

Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiyono, turut angkat bicara. Ia menilai keterlibatan para Kades dalam program BSPS selama ini hanya sebatas pengusul.

“Desa hanya berperan sebagai pengusul, bukan pelaksana program. Jadi tidak ada hubungannya langsung dengan teknis penggunaan dana BSPS itu,” kata Miskun Legiyono, yang akrab disapa Kades Iyon, Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaksana program BSPS melibatkan tiga unsur utama, yakni penerima bantuan (masyarakat), pendamping program, dan toko material sebagai penyedia bahan bangunan.

Menurutnya, struktur pelaksanaan itu seharusnya sudah cukup menjelaskan bahwa Kepala Desa tidak memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran yang diturunkan melalui program BSPS.

“Oleh karena itu, sebagai Ketua AKD, saya siap membela Kepala Desa mana pun jika mereka dipermasalahkan dalam konteks pelaksanaan program ini,” tegas Iyon.

Ia mengingatkan, jangan sampai para Kepala Desa menjadi kambing hitam dalam kasus yang pelaksana teknisnya bukan mereka. Menurutnya, peran Kades murni administratif.

“Sudah jelas, keterlibatan Desa hanya sebatas mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi masyarakat. Tidak lebih dari itu,” lanjutnya.

Namun, saat ditanya alasan mengapa Kepala Desa justru yang pertama dipanggil oleh pihak kejaksaan, Iyon mencoba memberikan penjelasan kemungkinan alasan tersebut.

“Mungkin sejumlah Kades itu dipanggil hanya sebagai saksi saja. Karena tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu bahwa warganya menerima bantuan,” kata dia.

Ia menilai sangat wajar jika pihak kejaksaan terlebih dahulu memanggil Kepala Desa karena mereka memiliki informasi awal tentang calon penerima bantuan.

“Pihak Kejaksaan tentu ingin mengonfirmasi proses awal pengusulan, termasuk siapa yang ditunjuk, dan bagaimana proses identifikasi calon penerima dilakukan di lapangan,” tambahnya.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Ia hanya berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil, tanpa menyudutkan pihak yang tidak terlibat langsung.

Baca Juga :  Legislatif Ingatkan Pemkab Sumenep: Perlindungan dan Keterampilan Harus Berjalan Seimbang

Iyon juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa semua Kades terlibat. Ia menilai belum tentu semua pengusul ikut menikmati dana BSPS.

“Sangat mungkin oknum di luar struktur pemerintahan desa yang bermain, atau mungkin ada persoalan pada pendamping dan toko penyedia bahan,” katanya menduga.

Ia menilai perlunya audit menyeluruh pada seluruh pelaksanaan program BSPS agar tidak hanya memeriksa Kades, tapi juga pendamping dan penyedia barang.

Baca Juga :  Cuaca Buruk dan Bahan Pokok Langka di Kepulauan, FPR Sumenep Minta Perhatian Pemkab

Program BSPS sendiri merupakan inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal layak.

Namun, jika dana sebesar itu benar-benar diselewengkan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penyaluran bantuan dari pusat ke daerah.

Kejaksaan Negeri Sumenep belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut terkait apakah para Kades tersebut akan berlanjut pada status tersangka atau masih sebatas saksi.

Sementara itu, gelombang pemanggilan terhadap para Kepala Desa akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Pihak Kejari memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru