SUMENEP, nusainsider.com — Langkah progresif diambil oleh DPRD Kabupaten Sumenep melalui inisiatif penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum bagi pemberdayaan dan peningkatan kualitas pendidikan pesantren di daerah.
Dukungan kuat terhadap rencana tersebut datang dari Fraksi PAN DPRD Sumenep. Mereka menilai Perda ini akan memberi ruang legal dan strategis bagi pesantren untuk berkembang serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.

Anggota Fraksi PAN, Ir. Hairul Anwar, ST, MT, menegaskan pentingnya langkah tersebut.
“Kami mendukung penuh, karena tujuannya untuk pemberdayaan pesantren agar semakin baik dan meningkat kualitasnya,” ujar Hairul Anwar, belum lama ini.
Ia berharap lulusan pesantren dapat memiliki peran signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, keberadaan pesantren bukan hanya warisan budaya, tetapi juga penyangga moral dan pendidikan.
Hairul menyebut Perda ini sebagai bentuk pengakuan nyata pemerintah terhadap pesantren.
“Di Sumenep, hampir semua kecamatan memiliki pondok pesantren dengan karakteristik masing-masing. Perda ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Sebagai tokoh muda PAN Jatim yang aktif di Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Hairul mendorong pemerintah daerah untuk serius mewujudkan regulasi tersebut sebagai bagian dari pembangunan pendidikan berbasis kearifan lokal.
Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025. Rapat paripurna pembahasan awal telah digelar di Kantor DPRD Sumenep.
DPRD Sumenep juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Jatim. Selain itu, naskah akademik akan melibatkan kalangan perguruan tinggi yang memiliki fokus kajian pesantren.
Fraksi PAN membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren, untuk memberikan masukan. “Agar Perda ini benar-benar sesuai dengan harapan pondok pesantren,” tegas Hairul.
Apa Itu Perda Pesantren?
Perda Pesantren merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan pengakuan hukum terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Perda ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain memberikan legalitas formal, meningkatkan kualitas pesantren, serta memperkuat peran pesantren dalam pelestarian budaya dan pendidikan masyarakat.
1. Pengakuan dan Legalitas
Perda memberi jaminan hukum atas eksistensi dan operasional pesantren. Ini penting agar pesantren tak lagi dipandang sebagai lembaga informal tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas
Perda dapat membuka akses pendanaan dari APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana pesantren seperti asrama, ruang belajar, perpustakaan, hingga sanitasi yang layak.
3. Dukungan untuk Tenaga Pendidik
Regulasi ini juga memungkinkan adanya pelatihan, beasiswa, dan peningkatan kapasitas bagi para pengajar di pesantren, termasuk ustadz dan kiai, agar lebih profesional dalam mendidik santri.
4. Pelestarian Budaya Lokal
Pesantren juga menjadi benteng tradisi dan budaya lokal. Melalui Perda, nilai-nilai lokal dan keislaman khas Madura bisa dijaga dan diwariskan secara sistematis.
5. Aksesibilitas Pendidikan
Perda Pesantren dapat menjamin akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, melalui penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis pesantren.
6. Pengawasan dan Fasilitasi (Non-Interventif)
Meski memuat mekanisme pelaporan dan pengawasan, Perda tidak akan mencampuri otonomi pesantren. Prinsip utama tetap pada fasilitasi dan pembinaan, bukan intervensi.
Implikasi Bagi Sumenep
Dengan ratusan pesantren di berbagai kecamatan, Perda ini diharapkan mampu mendorong transformasi pendidikan keagamaan di Sumenep. Pendidikan pesantren tidak hanya dipandang dari sisi religius, tapi juga sosial, budaya, dan ekonomi.
Hairul Anwar optimistis, melalui regulasi ini, pesantren akan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap tantangan zaman, namun tetap menjaga nilai dan tradisi Islam yang luhur.
Langkah strategis DPRD ini menjadi harapan baru bagi eksistensi pesantren di Kota Keris. Dari kampung hingga kota, pondok pesantren akan semakin kuat peranannya dalam membangun karakter generasi bangsa.
![]()
Penulis : Wafa

















