LSM Dan Ormas Sulut Apresiasi Kejari Manado

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, nusainsider.com Kejaksaan Negeri Manado menyatakan Penanganan Laporan Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau prosesnya sementara berjalan dalam dalam memintai keterangan sejumlah pihak pihak terkait mendapat dukungan Sejumlah Elemen Masyarakat

Bappeda Sumenep

“Untuk penanganannya sementara berproses, sampai tahap ini lagi dimintai keterangan pada sejumlah pihak, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar di ruang Intel Kejari Manado.Rabu, 11-10-2023.

Hijran mengatakan masih ada proses yang lagi di tempuh di tahap penyelidikan ini untuk suatu kesimpulan namun dia tidak merinci tahapan yang dimaksud

Baca Juga :  Danlantamal VIII Manado Menerima Aksi Damai AMSATU

“Untuk naik penyidikan ada prosesnya. Proses penyelidikan untuk kesimpulan baru ke penyidikan,” ujar Hijran.

Hijran juga menegaskan pada proses penanganan kasus ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk, proses penyelidikan yang sementara berjalan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Manado pada Senin 18 September 2023 telah resmi terima laporan dugaan tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario yang di laporkan elemen masyarakat yang tergabung dalam sejumlah Ormas dan LSM di Sulawesi Utara.

Adapun laporan dugaan tipikor yang dimaksud oleh Elemen terdapat sejumlah kejanggalan salah satunya proyek dengan nama paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario oleh Satuan Kerja Dinas Perkimtan Sulut dianggap janggal atas realisasinya jadi renovasi gedung hall B Koni Sario

Atas pernyataan Kejaksaan Negeri Manado sementara laporannya sementara berproses berikut respon dukungan atas kinerja Kejari Manado dalam pernyataan sejumlah pimpinan Ormas dan LSM tergabung dalam elemen masyarakat :

Baca Juga :  Wacana Madura Sebagai Provinsi Masih Hangat Diperdebatkan, Begini Komentar Para Tokoh

1. Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat-Independen Nasionalis Anti
Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas,
“Hari ini Rabu 11 Oktober kami bawakan fakta tambahan berupa bukti kejanggalan yang kami temukan agar membantu teman teman jaksa dalam penanganan laporan kami, saat ini juga kami ingatkan kejari manado tetap semangat dan profesional karena banyak pihak yang mengawasi proses hukukum ini walaupun saat ini tidak hadir, ”

2. Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia (WSI) Marthin Waworuntu.

“Kami suport Kinerja Kejari Manado dan kami harap Intens beri klarifikasi tentang perkembangan penanganan kasus ini mengingat hak pelapor dalam 30 hari kerja wajib dapat informasi perkembangannya.

3. Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto.
Spi.

“Kami menilai ada bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang melanggar UU Tipikor. Anggaran yang sudah tertata di APBD Sulut dan sudah berkontrak diduga tidak dilaksanakan atau dialihkan secara sepihak jelas penyalahgunaan kewenangan. Berharap Kejari Manado atau Kejati Sulut sesegera menaikan status penyelidikan ini.

Baca Juga :  Kekeringan Esktrim Landa Desa Saur Saebus, Ini Harapan Warga Pada Pemerintah

4. Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. KPK) Freddy R. J. Tulangow.
” Kami mengawal serta mendukung &memberikan apresiasi atas Proses Hukum yang tengah berlangsung di Kejari Manado dengan harapan bisa mengunggkap jasus dugaan tersebut.

Apabila sudah dari penyelidikan ke tahap penyidikan maka kami mendorong untuk bisa sesegera menetapkan tersangka setelah mem BAP keterangan para saksi jika sudah terpenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi yang telah diserahkan rekan rekan pegiat anti korupsi dalam wadah elemen masyarakat dengan peran serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

5. Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN)
Marthen Sulla

“Suport Penanganan namun Dengan tegas kami minta Kejari Manado intens klarifikasi perkembangan penanganan laporan elemen, kami akan kawal kasus ini. “

6. KETUA DPD BAKKIN SULUT. Calvin Limpek.
Kami mendukun KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO agar dalam proses hukum ini bisa segera menetapkan tersangka, dan di buka untuk Publik biar terang benderang penanganannya. Tidak ada yang di sembunyikan dan kami mengecam apabila ada yang coba coba intervensi kasus ini.

7. Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut
Indriani Montolalu, SE, Kami mengawal dan mensupport langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam upaya pemberantasan Korupsi dan penyelamatan Uang Negara, walaupun kami tahu bahwa dugaan perkara korupsi yang ditangani bukan hanya Ruang Terbuka Hijau, tetapi gerak cepat dalam mengungkap kasus ini sangat dibutuhkan, mengingat bukti nyata adanya penyelewengan sudah jelas terlihat tinggal mencari aktor yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.

8. Pengurus Lembaga Anti Korupsi (LAKRI). Jamel Lahengko

“Jika memang kejaksaan negeri manado tidak segera memproses laporan dugaan Tipikor ini,tentu sudah bisa di pastikan kepala kejaksaan negeri manado tidak profesional dalam menangani perkara ini,yang data dan juga bukti di lapangan sudah sangat sangat kelihatan tidak sesuai dengan RAB.

9. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK RI) Sulut. Stefi S Sumampow.

“Sesuai data dan informasi perkembangan data maka kami LPK-RI SULUT tetap melakukan pengawasan dan sinergitas mengenai kelanjutan penanganan d masalah ini , semoga support kami menjadi antusiasme masyarakat dlm transparansi nya kinerja APH utk terciptanya Indonesia pada umumnya dan Sulut pada khususnya pemberantasan korupsi.

Winsy.W

Loading

Berita Terkait

Diduga Ada Perlakuan Khusus, Warga Murka atas Praktik BBM Bersubsidi di SPBU Gedungan Barat
ESDM dan SKK Migas Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera
Razia Hiburan Malam di Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak
Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin
Jasa Sedot WC di Sumenep Diduga Lakukan Pungli, Pondok Pesantren Diminta Bayar Rp 6 Juta
Legitimasi Munaslub Dipertanyakan, PW Gorontalo Berdiri Tegak Dukung Erick Thohir
Dugaan Pelanggaran Pasal 284, Suami Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polisi
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:22 WIB

Diduga Ada Perlakuan Khusus, Warga Murka atas Praktik BBM Bersubsidi di SPBU Gedungan Barat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22 WIB

ESDM dan SKK Migas Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:15 WIB

Razia Hiburan Malam di Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Jasa Sedot WC di Sumenep Diduga Lakukan Pungli, Pondok Pesantren Diminta Bayar Rp 6 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:56 WIB

Legitimasi Munaslub Dipertanyakan, PW Gorontalo Berdiri Tegak Dukung Erick Thohir

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pasal 284, Suami Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polisi

Berita Terbaru