SUMENEP, nusainsider.com — Pengembangan inovasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah terstruktur dengan jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah, yang disahkan pada 12 Desember 2024.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa perbup ini akan memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat untuk mengembangkan inovasi.

Benny menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan memperkuat daya saing daerah.
“Perbup ini akan memandu kita dalam melaksanakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah,” ujarnya pada Kamis, 9 Januari 2025, dalam wawancara dengan Media nusainsider.com
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa perbup ini juga mengatur hak kekayaan intelektual secara adil dan proporsional. Pemerintah daerah akan memiliki hak kekayaan intelektual jika inovasi tersebut dikembangkan oleh elemen perangkat daerah.
Sebaliknya, hak kekayaan intelektual akan diberikan kepada masyarakat jika inovasi tersebut berasal dari mereka.
“Harapan kami, seluruh elemen dapat berinovasi sehingga daya saing kita dapat meningkat,” imbuhnya.
Selain itu, inovasi yang telah disetujui oleh Bupati melalui Brida akan didanai untuk tahapan penerapannya.

“Pendanaan untuk inovasi ini dapat berasal dari berbagai sumber, baik itu dari APBD, dana non-APBD, maupun sumber lainnya,” tambah Benny.
Benny berharap bahwa perbup ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan riset dan inovasi di Sumenep.
“Inovasi harus berbasis riset, membawa pembaharuan, memberikan dampak positif, dan yang paling penting, harus berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis : Mif