SUMENEP, nusainsider.com — Kasus dugaan korupsi proyek pompa air tanpa motor (PATM) di kecamatan Pasongsongan kabupaten Sumenep dinilai kasus besar oleh salah satu aktivis di Sumenep, Andriyadi
Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus besar makanya langsung dilimpahkan ke Polda Jawa Timur karena jika dikategorikan kasus sederhana maka akan diproses polres setempat.
Bahkan, hingga kini, kasus korupsi proyek PATM yang ditangani Polda jatim belum ada tindaklanjut sejak diperiksanya Mantan kepala PU Sumenep bulan oktober Tahun lalu.
Andriyadi, Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyayangkan kondisi itu. ia menilai, mestinya pekerjaan dengan nilai miliaran itu dimatangkan dengan perencanaan yang benar, sehingga proyek itu bisa dinikmati jangka panjang.
“Terbilang seumur jagung sudah rusak. Lalu apa manfaatnya kepada masyarakat,” papar Andriyadi kepada media nusainsider.com, Kamis, 6 Juni 2024.
Saya sendiri sudah datang ke lokasi PATM yang proyeknya itu gagal beroperasi karena ternyata ambruk sebelum waktunya.
“Iya mas, kemarin tanggal 5 Juni 2024 saya pantau langsung ke lokasi sekitar pukul 09.20 pagi. Tidak elok sudah mas dan terbuang sia-sia anggaran miliaran rupiah”, Pungkasnya.
Kegagalan proyek tersebut kami duga bukan semata-mata karena faktor musibah tetapi karena faktor kualitas pembangunannya tidak sesuai Rencana Anggaran biaya (RAB) sehingga mudah ambruk.
Kalau hal seperti itu terus dibiarkan, dan karakter pejabat seperti mantan Kadis PU SDA Sumenep yang menangani proyek PATM itu menular ke semua pejabat di Sumenep, bakal jadi apa Sumenep ini, “Imbuhnya.
Andre sapaan akrabnya menambahkan, Tidak heran juga saya mas, karena setiap proyek yang dilakukan asal-asalan di sumenep selalu berjalan mulus tanpa ada peradilan yang memberikan efek jera. Sehingga, dengan kasus mangkrak yang nilainya miliaran seperti PATM ini harus segera di tindaklanjuti.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dan akan dilaporkan dalam waktu dekat ini mas, tunggu saja. Masih kita koordinasikan”, Tambahnya.
Kalau soal siapa saja yang terlibat, dugaan sementara pemilik / Rekanan CV inisal (LA), Makelar Proyek (HW), Mantan Kepala Dinas PU SDA (CD), dan sebagainya mas.
Itu tugas Polda yang lebih paham dan tahu, siapa saja yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka mas, “tutupnya.
Diketahui, Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Sady Family. Kontraktor itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep Dengan menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tingkat II sebesar Rp 4.860.970.000.00.
Penulis : Mif