Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dok kantor Dewan Pers

Foto. Dok kantor Dewan Pers

SUMENEP, nusainsider.com Wartawan memiliki standar etik dan independensi yang harus dijaga. Namun, di berbagai daerah, termasuk Papua, masih ditemukan individu yang merangkap sebagai wartawan sekaligus pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya bebas dari kepentingan lain.

banner 325x300

Fenomena ini semakin meresahkan ketika di lapangan, individu yang mengaku sebagai wartawan juga membawa kartu identitas LSM.

Baca Juga :  Brilian, DLH Sumenep Raih Penghargaan Adipura 2022 Dari Menteri LH

Mereka beralih peran sesuai situasi – kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis. Hal ini berpotensi menyesatkan publik, menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.

Dewan Pers telah secara tegas melarang wartawan merangkap sebagai pekerja LSM.

Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan independensi penuh, tanpa terikat dengan kepentingan advokasi atau agenda tertentu.

Aturan mengenai larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik.

Untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka.

banner 325x300
Baca Juga :  Liga 1 Rencana Akan Digelar 1 Juli 2023, Presiden Madura United: Belum Ada Surat Ke Klub

Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, “Tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

OPINI, UPLAND 2025: Investasi Harapan atau Perang Kepentingan?
Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi
Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep
Skandal Narkoba Jadi Pelajaran, FPK Tuntut PAW Transparan dan Kredibel
Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli
Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah
Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim
Gelombang Penolakan di Sumenep, Kader NasDem Desak Evaluasi SK Ketua DPD
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:38 WIB

OPINI, UPLAND 2025: Investasi Harapan atau Perang Kepentingan?

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:07 WIB

Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:03 WIB

Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:26 WIB

Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:10 WIB

Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:48 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:05 WIB

Gelombang Penolakan di Sumenep, Kader NasDem Desak Evaluasi SK Ketua DPD

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:41 WIB

Penunjukan Kontroversial: NasDem Sumenep di Ujung Perpecahan

Berita Terbaru