SUMENEP, nusainsider.com — Skandal jual beli pita cukai ilegal kembali mengemuka di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dugaan kuat mengarah pada jejaring perusahaan rokok (PR) milik pengusaha berinisial YD yang disebut menguasai hingga 11 PR di wilayah tersebut.

Isu ini kembali memantik kemarahan publik, terutama dari Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), yang selama ini vokal menyuarakan ketimpangan dan praktik ilegal dalam industri hasil tembakau di Kota Keris.
Menurut ALARM, upaya pengaburan fakta tengah dilakukan oleh pihak tertentu untuk melemahkan isu tersebut. Bahkan, muncul framing yang menyebut bahwa YD hanya memiliki dua perusahaan rokok dan tidak terlibat dalam praktik ilegal.
“Iya Mas, kemarin saya ditelepon kawan lama. Ia bilang ditelpon seseorang yang menyebut tudingan ALARM itu bikin YD tertawa, karena katanya dia cuma punya dua PR,” ujar Andriyadi, Ketua ALARM, Ahad (15/6/2025).
Andre, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya tak akan goyah sedikit pun. Ia mengaku memiliki data lengkap, termasuk daftar perusahaan dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan pita cukai.
“ALARM tidak akan berbicara tanpa data. Kita punya bukti kuat. Dalam waktu dekat semuanya akan kami buka. Ini bukan hanya untuk publik, tapi juga ke pemerintah provinsi hingga pusat,” tegas Andre di depan awak media.
Ia juga menyebut bahwa praktik jual beli pita cukai yang dilakukan oleh jaringan PR milik YD adalah bentuk penghianatan terhadap negara. Aktivitas ini, katanya, hanya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
“Yang mereka lakukan itu perampokan uang negara secara terang-terangan. Negara rugi besar, tapi mereka tertawa seolah semuanya sah dan legal. Ini yang tidak bisa dibiarkan,” kecamnya lantang.
Ia menduga, sejumlah PR tersebut tidak taat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Padahal, sebagai PR yang resmi terdaftar, mereka wajib membayar pajak dan menjalankan ketentuan bea cukai dengan disiplin.
Menurut Andre, pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membuka ruang gelap praktik korupsi sistematis yang merusak tatanan hukum dan keadilan ekonomi di daerah.
Ia menyampaikan bahwa ALARM tengah menyiapkan laporan resmi ke berbagai instansi, mulai dari Kanwil Bea Cukai, Kementerian Keuangan, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ini.
“Ini bukan sekadar isu lokal. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap hukum. Kalau pelanggarannya dibiarkan, kami khawatir praktik serupa akan menjalar ke kabupaten lain,” jelasnya.
Andre menambahkan, praktik jual beli pita cukai ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat (1) yang menyebut memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara, serta Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan oleh jabatan.
Selain itu, Pasal 12 huruf e dan i juga dapat dikenakan, yakni tentang penerimaan gratifikasi secara melawan hukum dan kelalaian untuk melakukan tindakan hukum yang seharusnya dilakukan pejabat.
Andriyadi menyebut, kasus ini menjadi tamparan telak bagi sistem pengawasan perpajakan dan bea cukai, baik di tingkat daerah maupun pusat. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi pintu masuk praktik ilegal.
“Pengawasan seperti hanya formalitas. Yang penting terdaftar, urusan di lapangan lepas dari kontrol. Ini yang akan kami lawan bersama,” ujar Andre penuh semangat.
Ia juga menilai bahwa hukum tidak boleh berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam kasus ini, kata Andre, pelaku dengan kekuatan ekonomi justru tampak kebal dari jerat hukum yang semestinya berlaku adil.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena punya uang atau relasi kuat. Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” imbuhnya.
Andre mengaku, langkah ALARM tidak hanya akan berhenti di Sumenep. Mereka sudah menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis di provinsi hingga pusat untuk membangun perlawanan bersama.
“Ini bukan soal satu nama. Ini soal jaringan bisnis ilegal yang menyusup ke sistem legal. Kami akan bongkar satu per satu dan seret semua pihak yang terlibat,” tegas Andre.
Ia juga menyayangkan munculnya narasi tandingan yang meragukan data yang ALARM miliki. Menurutnya, itu bagian dari strategi lama untuk membelokkan fokus isu utama ke hal yang tak substansial.
“Kami tahu siapa yang bermain di balik layar. Tapi kami tidak akan terpengaruh. Kebenaran akan tetap kami perjuangkan, dengan atau tanpa dukungan elite,” katanya mantap.
Andre menegaskan bahwa perjuangan ini murni untuk kepentingan rakyat dan keuangan negara. Ia menolak jika gerakan ALARM disebut bermuatan politis atau bertujuan menyerang pribadi tertentu.
“Ini soal keberanian menegakkan hukum. Negara dirugikan, tapi mereka menikmati hasilnya. Ini harus dihentikan dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Andre.
Mengakhiri pernyataannya, Andre menegaskan bahwa langkah pertama ALARM akan dimulai dari YD, sosok yang selama ini seakan tak tersentuh hukum.
“Kami mulai dari dia. Dari YD yang merasa kebal. Kami akan lawan,” tutupnya tegas.
Sementara itu, pihak pewarta kebingungan konfirmasi ke YD (Inisial) akibat Nomor Whatsapp TIM Media ini Semuanya di Blokir.
Penulis : Wafa