OPINI, nusainsider.com — Peredaran rokok ilegal di Indonesia memang bukan hal baru, tetapi belakangan ini semakin marak dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika kabar mengenai keterlibatan pejabat desa dalam peredaran rokok ilegal mulai terdengar.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik maraknya peredaran barang ilegal ini dan bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat serta tatanan hukum yang berlaku.

Peredaran Rokok Ilegal Menggunakan Tangan Pejabat Desa?
Tidak bisa dipungkiri, salah satu aspek yang memprihatinkan adalah dugaan keterlibatan pejabat desa dalam meredarkan rokok ilegal.
Sebagai figur yang memiliki posisi strategis dan wewenang di tingkat lokal, pejabat desa semestinya menjadi teladan bagi masyarakatnya, terutama dalam hal menjaga stabilitas hukum dan kepatuhan terhadap aturan negara.
Namun, ketika oknum-oknum pejabat desa terlibat dalam praktek ilegal ini, tidak hanya merusak citra pemerintahan, tetapi juga memberi dampak negatif bagi masyarakat, yang semakin kesulitan untuk membedakan antara yang legal dan ilegal.
Pejabat desa yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal sangat berisiko merusak integritas birokrasi lokal. Mereka seharusnya menjadi pengawas dan pelindung masyarakat, namun jika justru terlibat dalam peredaran barang ilegal, ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, peran mereka dalam pengawasan terhadap distribusi barang di wilayah desa juga menjadi kabur, karena seharusnya mereka bertanggung jawab dalam memastikan barang yang beredar di wilayahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Siapa Pemilik Rokok Ilegal yang Marak?
Satu pertanyaan besar yang sering muncul terkait maraknya peredaran rokok ilegal adalah siapa sebenarnya pemilik dan aktor utama yang terlibat dalam bisnis haram ini? Tidak mungkin rokok ilegal hanya beredar tanpa adanya jaringan atau individu yang mengaturnya.
Dalam banyak kasus, peredaran rokok ilegal diduga melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir dengan baik, mulai dari produsen hingga pengecer di tingkat lokal.
Pemerintah dan pihak berwenang harus menggali lebih dalam mengenai siapa pihak yang berada di balik produksi dan distribusi rokok ilegal ini.
Dari pengamatan di lapangan, rokok ilegal ini sering kali ditemukan di daerah-daerah yang lebih sulit diawasi atau di tempat-tempat yang tidak terjangkau pengawasan secara maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang lebih tegas untuk menelusuri alur distribusinya, mulai dari sumber produksi hingga ke tangan konsumen akhir.
Apa Aturan Kepala Desa Ikut Meredarkan Rokok Ilegal?
Mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sudah sangat jelas bahwa peredaran rokok ilegal adalah tindakan yang melanggar undang-undang dan sangat dilarang.
Dalam hal ini, keterlibatan pejabat desa atau kepala desa dalam meredarkan rokok ilegal bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pihak yang terlibat dalam peredaran barang ilegal, termasuk rokok, berpotensi menghadapi sanksi pidana dan denda yang cukup besar.
Kepala desa sebagai pejabat publik harus menegakkan hukum dan menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan. Seharusnya mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, apalagi jika peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Jika ada dugaan keterlibatan, maka pihak berwenang harus segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengusut tuntas masalah ini.
Peredaran rokok ilegal yang melibatkan pejabat desa bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan moral dan etika dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, kita perlu mendorong pihak yang berwenang untuk lebih serius dalam memberantas rokok ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pejabat publik yang memiliki potensi untuk terlibat dalam praktik tersebut.
Integritas pemerintah harus dijaga, dan masyarakat pun harus diberikan edukasi tentang dampak dari konsumsi barang ilegal. Tanpa langkah konkret dan tegas, masalah ini akan terus berlanjut dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
*) Penulis : Andriyadi, Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kabupaten Sumenep