OPINI, nusainsider.com — Pernyataan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo yang menyebut “Bukan Urusan Saya” dalam menanggapi polemik dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi sorotan publik. Banyak yang menilai ucapan itu terkesan lepas tangan. Namun benarkah demikian?
Pernyataan itu muncul dalam konteks program BSPS yang memang bukan bagian dari anggaran daerah, melainkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI.

Melalui skema tersebut, masyarakat desa mengusulkan nama-nama calon penerima manfaat yang kemudian diverifikasi oleh pendamping lapangan. Pendamping tersebut ditentukan oleh Koordinator Pendamping Kabupaten (Korkab), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep atau Bupati.
Jadi, secara administratif maupun legal-formal, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana BSPS tersebut. Lalu, apakah Pantas jika ucapan “Bukan Urusan Saya” dianggap sikap defensif atau bahkan cuci tangan?
Jawabannya bergantung pada sudut pandang dan pemahaman terhadap mekanisme kerja program BSPS. Jika dilihat secara objektif, program ini adalah urusan pusat, bukan daerah. Maka dari itu, dalam konteks tata kelola anggaran, Bupati tidak berkewajiban menanggapi dugaan korupsi dalam program ini.
Namun demikian, tidak bisa dimungkiri bahwa ucapan “Bukan Urusan Saya” tetap menimbulkan kesan tidak simpatik di mata sebagian publik. Masyarakat tentu berharap kepala daerah bersikap proaktif saat ada masalah di wilayahnya, meskipun secara administratif tidak berwenang secara langsung, namun intruksi kepada OPD yang membidangi harus terus digerakkan.
Di sinilah muncul polemik yang bisa disebut sebagai “Prinsip Gagal Move On”. Sebagian pihak masih menganggap bahwa setiap permasalahan di daerah, sekecil apa pun, harus direspons oleh bupati. Padahal tidak semua masalah adalah bagian dari domain kewenangan kepala daerah.
Program BSPS sendiri memiliki skema penyaluran yang sangat spesifik. Dana disalurkan ke rekening kelompok penerima, dan bentuk bantuannya berupa material bangunan serta biaya tukang. Tidak ada uang tunai yang diserahkan langsung, sehingga potensi penyimpangan pun sudah diantisipasi sejak awal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dugaan korupsi masih bisa terjadi. Ini membuktikan bahwa persoalannya terletak pada pelaksanaan teknis di tingkat pendamping atau pelaksana lokal. Lagi-lagi, mereka bukan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten, tapi kabupaten tetap memiliki tanggung jawab jika ada hal yang dangkal dalam proses pelaksanaan program dari pusat tersebut.
Namun, Dalam situasi seperti ini, ucapan “Bukan Urusan Saya” seharusnya tidak langsung dimaknai sebagai sikap tidak peduli. Justru bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk menjaga jarak agar tidak terlibat dalam pusaran isu yang bukan menjadi ranahnya, apalagi jika persoalan tersebut mengarah pada potensi dugaan korupsi.
Perlu dipahami, ketika seorang kepala daerah terlalu cepat memberi komentar atas kasus yang bukan kewenangannya, ia berisiko dianggap turut campur atau bahkan ikut bertanggung jawab. Dalam konteks hukum, setiap pernyataan publik dapat menjadi pintu masuk untuk dikaitkan dengan dugaan tertentu.
Jadi sangat masuk akal jika Bupati Sumenep memilih untuk tidak masuk ke wilayah yang secara aturan bukan domainnya. Di sisi lain, ini menjadi pelajaran penting bagi publik untuk lebih cermat memahami batas-batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Program seperti BSPS seharusnya dikawal oleh masyarakat sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik adalah kunci keberhasilan program ini. Masyarakat harus aktif mengawasi pelaksanaannya dan melaporkan setiap penyimpangan tanpa perlu menunggu reaksi dari pemerintah kabupaten.
Di sinilah pentingnya move on secara mental dan politik. Kita tidak bisa terus-menerus menempatkan kepala daerah sebagai satu-satunya penanggung jawab atas setiap masalah di daerah. Apalagi jika masalah itu bersumber dari program pusat yang pelaksanaannya juga ditentukan oleh pihak pusat, sementara Daerah harus tetap memastikan bahwa program tersebut betul-betul terlaksana sesuai Juknis yang ada.
Sudah saatnya masyarakat melihat persoalan secara proporsional. Tidak semua hal perlu digoreng menjadi isu publik yang emosional. Kritisisme tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap sistem tata kelola pemerintahan.
Bupati sebagai kepala daerah tentu memiliki banyak pekerjaan rumah yang memang menjadi tanggung jawabnya langsung—seperti pelayanan publik, infrastruktur daerah, pendidikan, dan kesehatan. Jika terlalu diseret ke isu-isu di luar wewenangnya, energi dan fokusnya akan terpecah.
Alih-alih memperdebatkan pernyataan “Bukan Urusan Saya”, lebih baik kita dorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus BSPS tersebut. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini politik atau tekanan publik yang belum tentu berdasarkan bukti.
Pernyataan Bupati Sumenep bisa saja terdengar pahit, tetapi kadang kebenaran memang tidak manis di telinga. Kita perlu belajar membedakan antara komunikasi politik dan realitas administratif. Tidak semua yang tidak kita sukai berarti salah.
Sebagai penutup, publik juga harus berbenah. Kita harus berani move on dari pola pikir lama yang selalu menggantungkan segalanya pada figur kepala daerah.
Demokrasi bukan soal satu orang, tetapi sistem yang sehat dan partisipasi kolektif. Sudah saatnya kita semua ikut bertanggung jawab.
Jika Pemkab Betul-betul tidak berwenang dalam program BSPS ini, maka perlu diluruskan dengan Ketegasan. Tapi kalau terlibat, segera lakukan Audit oleh Instansi terkait. Jangan menunggu Rakyat kebingungan terhadap Informasi yang beredar dengan Frasa yang berbeda-beda. Sekian.
Penulis : Ach Toifur Ali Wafa, Pimred Media nusainsider.com
![]()
Penulis : Ali Wafa

















