SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mewajibkan Bahasa Madura sebagai muatan lokal di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal.
Regulasi ini menjadi pijakan baru bagi Disdik Sumenep dalam memperkuat eksistensi Bahasa Madura di tengah arus globalisasi dan dominasi bahasa asing. Pemerintah daerah ingin memastikan bahasa daerah tetap hidup dan berkembang, khususnya di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif. Menurutnya, kewajiban muatan lokal Bahasa Madura merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga identitas dan warisan budaya daerah.
“Semua itu kami lakukan dalam rangka untuk melestarikan bahasa Madura,” kata Iksan saat mengikuti Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 yang digelar secara daring, Kamis (19/2/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Jawa Timur dan diikuti berbagai pemangku kepentingan dari kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dalam forum itu, Iksan memaparkan sejumlah langkah revitalisasi Bahasa Madura yang telah dijalankan sejak 2023.
Menurutnya, Disdik Sumenep telah melibatkan maestro serta guru master Bahasa Madura dalam program pelatihan berjenjang. Para guru tersebut mendapatkan penguatan kompetensi, baik dari sisi metodologi pengajaran maupun penguasaan kaidah bahasa.
Setelah mengikuti pelatihan, para guru master melakukan pengimbasan ke sekolah-sekolah melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Skema ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan pembinaan dan memastikan kualitas pengajaran Bahasa Madura merata di seluruh wilayah Sumenep.
Selain pelatihan, Disdik Sumenep juga menggagas program “Selasa Bersama Berbahasa Madura”.
Program ini membiasakan penggunaan Bahasa Madura setiap hari Selasa di lingkungan sekolah maupun internal dinas. Melalui pembiasaan tersebut, siswa dan tenaga pendidik didorong untuk aktif menggunakan Bahasa Madura dalam komunikasi sehari-hari.
Upaya lain yang ditempuh adalah penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten.
Ajang ini menjadi wadah bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan berbahasa Madura melalui berbagai cabang lomba, seperti pidato, menulis cerita, hingga membaca puisi.
Pemenang di setiap cabang lomba kemudian mewakili Sumenep pada FTBI tingkat provinsi. Hasilnya cukup membanggakan. Pada FTBI Jawa Timur 2025, delegasi Sumenep berhasil meraih juara umum.
Capaian tersebut, menurut Iksan, menjadi indikator meningkatnya kompetensi siswa dalam berbahasa Madura, baik secara lisan maupun tulisan. Prestasi itu juga memperlihatkan bahwa program revitalisasi yang dijalankan mulai membuahkan hasil konkret.
Tak hanya itu, Disdik Sumenep juga mendorong penerbitan buku-buku berbahasa Madura untuk menunjang ketersediaan bahan ajar dan bacaan siswa. Ketersediaan literasi dinilai menjadi kunci agar pembelajaran Bahasa Madura tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga berkembang dalam budaya membaca.
“Sehingga bahasa Madura bisa dilestarikan dan dikembangkan secara lisan dan tulisan,” ujarnya.
Melalui Perbup Nomor 55 Tahun 2025, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa pelestarian Bahasa Madura tidak berhenti pada seremoni atau kegiatan seremonial semata. Bahasa daerah kini resmi masuk kurikulum wajib dengan dukungan kebijakan yang terstruktur, mulai dari pelatihan guru, lomba berjenjang, hingga penguatan literasi.
Langkah ini diharapkan mampu menanamkan kebanggaan berbahasa Madura sejak dini kepada generasi muda, sekaligus memastikan bahasa daerah tetap menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Sumenep di masa mendatang.
![]()
Penulis : Wafa
















