Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Asrul Sani, Hakim mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan Putusan Gugatan Pilkada Nomor 206/PHP.BUP-XXIII/2025.

Foto. Asrul Sani, Hakim mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan Putusan Gugatan Pilkada Nomor 206/PHP.BUP-XXIII/2025.

SUMENEP, nusainsider.com Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Gugatan perkara Pilkada nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Urut 1 (satu) Fikri-Unais terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima.

banner 325x300

Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sambut Putusan MK, Ketua PW Ansor Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Jawa Timur

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sebelumnya, Pemohon menyebut tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep.

banner 325x300

Menurutnya, pemungutan suara di beberapa TPS hanya dilakukan formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait perkara ini langsung merekap sendiri hasil surat suara.

Sebagai contoh, peristiwa terjadi di Desa Sumbernangka, meskipun ada pemungutan suara, Pemohon hanya memperoleh satu suara.

Karena itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2.

Baca Juga :  Akibat Konsisten Kawal Kasus : Akun Whatsapp Aktivis Anti Rokok Ilegal di Teror

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan calon 2, Fauzi-Hasyim, memenangkan pemilihan dengan 379.858 suara.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba
Bea Cukai Kanwil Jatim I Dukung Aktivis ALARM Berantas Rokok Ilegal di Sumenep Madura
Memanas! Dinilai Cacat Hukum, Kantor Sementara PC PMII Sumenep Disegel
Momentum HPN 2025, Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Ajak Insan Pers Jaga Keseimbangan Informasi
Perkuat Kemandirian Organisasi, PW Ansor Jatim Gelar PKD-Sus BUMA
Catat! Begini Komitmen Dirut Bank BPRS Bhakti Sumekar dalam Momentum HPN 2025
Kadis DPMD Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
Kadisbudporapar Sumenep Nyalakan Semangat Pembangunan dalam Momentum HPN 2025.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:47 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

Senin, 10 Februari 2025 - 10:19 WIB

Bea Cukai Kanwil Jatim I Dukung Aktivis ALARM Berantas Rokok Ilegal di Sumenep Madura

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:30 WIB

Memanas! Dinilai Cacat Hukum, Kantor Sementara PC PMII Sumenep Disegel

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:30 WIB

Momentum HPN 2025, Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Ajak Insan Pers Jaga Keseimbangan Informasi

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:30 WIB

Perkuat Kemandirian Organisasi, PW Ansor Jatim Gelar PKD-Sus BUMA

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:15 WIB

Kadis DPMD Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:01 WIB

Kadisbudporapar Sumenep Nyalakan Semangat Pembangunan dalam Momentum HPN 2025.

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:50 WIB

Kebakesbangpol Sumenep Tegaskan Peran Pers dalam Momentum HPN 2025

Berita Terbaru

Berita

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

Senin, 10 Feb 2025 - 14:47 WIB