Royalti Lagu Bikin Resah, Senator Lia: Jangan Padamkan Kecintaan pada Musik Lokal

Senin, 28 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPR RI Jatim, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

Foto. Anggota DPR RI Jatim, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

SUMENEP, nusainsider.com Polemik royalti lagu kembali mencuat dan kini menyeret salah satu jaringan waralaba makanan terbesar di Indonesia, Mie Gacoan. Peristiwa ini bermula dari pemutaran lagu-lagu populer di gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Beberapa lagu yang diputar di antaranya “Tak Selalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D’Essentials), “Hapus Aku” (Giring Nidji), “Kupu-Kupu” (Tiara Andini), dan “Satu Bulan” (Bernadya).

Bappeda Sumenep

Laporan terhadap pemutaran lagu tersebut diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Mereka menyebut pemutaran sudah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa pembayaran royalti.

Atas laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Tunggakan royaltinya ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kolaborasi Hijau: GEN Eco Action dan Pemuda Sumenep Bersatu Jaga Alam

Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari anggota DPD RI, Lia Istifhama. Dalam kegiatan resesnya pada 28 Juli 2025, ia menyampaikan kekhawatiran atas ketidakjelasan penerapan hukum terkait royalti musik.

“Saya bagian dari masyarakat yang mencintai musik. Musik lokal harusnya jadi ruang membangun budaya, bukan justru menjadi sumber ketakutan karena ancaman pidana,” ujar senator muda tersebut.

Lia menilai penghargaan terhadap karya pencipta lagu itu penting. Namun, menurutnya, sistem distribusi dan pemanfaatan lagu masih menyimpan banyak celah yang perlu diperjelas agar tak membingungkan masyarakat.

“Jika lagu sudah masuk platform seperti YouTube, maka hitungan royaltinya bisa diatur oleh platform. Tapi kalau masih ambigu, mari kembali ke konsep lama: kaset dan CD yang punya harga jelas,” jelasnya.

Ia mengusulkan agar setiap lagu dilengkapi dengan kontak penciptanya, agar masyarakat yang ingin memutar atau membawakan lagu bisa lebih mudah mengakses izin secara langsung dan transparan.

“Jangan sampai karena aturan yang tidak tegas, masyarakat jadi takut memutar lagu lokal. Ini bisa membuat musik Indonesia kehilangan tempat di hati masyarakat,” tegasnya.

Lia juga menyoroti perlunya membedakan konteks pemutaran musik, misalnya dalam kegiatan rakyat yang non-komersial dengan konser berbayar. Menurutnya, tidak adil jika semuanya dipukul rata sebagai tindakan komersial.

“Kalau konser amal atau pesta rakyat dilarang memutar musik, bagaimana masyarakat bisa terhibur dan berkumpul? Ini seharusnya dilihat secara proporsional,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pelanggaran royalti tidak seharusnya dibebankan kepada pengamen. Menurutnya, pengamen adalah pelaku seni yang menjual suara secara bermartabat, bukan pelanggar hukum.

“Saya lebih menghargai pengamen yang menyanyikan lagu-lagu kesukaan masyarakat daripada pencuri atau profesi ilegal lainnya. Jangan sampai mereka jadi korban kebijakan yang belum matang,” pungkas Lia.

Sebagai informasi, berikut adalah tarif lisensi musik menurut SELMI untuk berbagai jenis kegiatan:

  • Seminar komersial: Rp 500.000/hari x jumlah layar
  • Restoran/kafe: Rp 120.000/kursi/tahun
  • Pub/bar/bistro: Rp 360.000/m²/tahun
  • Diskotik/klub malam: Rp 430.000/m²/tahun
  • Konser berbayar: 2% dari tiket terjual + 1% dari tiket gratis
  • Konser gratis: 2% dari total biaya produksi
  • Pameran/bazar: Rp 1.500.000/hari
  • Bioskop: Rp 3.600.000/layar
  • Karaoke keluarga: Rp 3.600.000/room/tahun
  • Karaoke eksekutif: Rp 15.000.000/room/tahun
  • Karaoke hall: Rp 6.000.000/room/tahun
  • Karaoke box: Rp 600.000/room/tahun
Baca Juga :  Kemiskinan Turun, Sumenep Buktikan Komitmen Pembangunan Inklusif

Lia Istifhama mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi adil demi melindungi hak pencipta lagu tanpa mematikan budaya bermusik masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN
Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak
Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat
Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025
Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa
Edukasi Lalu Lintas Masuk Kampus, Satlantas Sumenep Perkuat Kesadaran Mahasiswa Uniba
Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin
Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:55 WIB

Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:30 WIB

Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:55 WIB

Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:55 WIB

Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:45 WIB

Ning Lia Menginspirasi: Kisah Hidup, Nilai Perjuangan, dan Gagasan Besar untuk Negeri

Berita Terbaru