SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggungnya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.
Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
![]()
Penulis : Wafa

















