Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Pamolokan, Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sabtu, 1 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, seorang pria berinisial MA (36) diringkus di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Bappeda Sumenep

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.

Baca Juga :  Kembali Menyala, Ratusan Masyarakat Legung Timur Jemput Achmad Fauzi Menggunakan Jaran Serek dan Pawai Obor

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rivanda.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Sumenep Berkualitas, Bawaslu Sumenep Gelar Diskusi Terbuka

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kadar zatnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujar AKP Widiarti.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai wujud komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan serta generasi muda dari ancaman narkotika.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Literasi Energi Dimulai dari Perpustakaan: ITS dan SKK Migas Bangun Kesadaran Baru
Media Sumenep Kunjungi ITS: Migas Corner Jadi Pusat Edukasi Hulu Migas
Humanis dan Cepat, Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Layanan BPKB
Cegah Balap Liar, Satlantas dan Samapta Gelar Patroli Gabungan di Sumenep
Pembekuan Perusahaan Rokok Dinilai Tekan Ekonomi Madura, DPD RI Lia Istifhama: Harus Ada Solusi Adil
Survei Seismik 3D di Kangean Dinilai Aman, Pemuda Minta Warga Tak Terprovokasi
Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Satu Komplotan Sebelumnya Sudah Berhasil Diamankan
Humas KEI Buka Suara Soal Isu Dana Rp30 Miliar: Framing Jahat untuk Pecah Belah Warga Kangean
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 20:42 WIB

Literasi Energi Dimulai dari Perpustakaan: ITS dan SKK Migas Bangun Kesadaran Baru

Senin, 3 November 2025 - 19:38 WIB

Media Sumenep Kunjungi ITS: Migas Corner Jadi Pusat Edukasi Hulu Migas

Senin, 3 November 2025 - 08:59 WIB

Humanis dan Cepat, Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Layanan BPKB

Senin, 3 November 2025 - 08:12 WIB

Cegah Balap Liar, Satlantas dan Samapta Gelar Patroli Gabungan di Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 07:34 WIB

Pembekuan Perusahaan Rokok Dinilai Tekan Ekonomi Madura, DPD RI Lia Istifhama: Harus Ada Solusi Adil

Minggu, 2 November 2025 - 16:57 WIB

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Satu Komplotan Sebelumnya Sudah Berhasil Diamankan

Minggu, 2 November 2025 - 08:29 WIB

Humas KEI Buka Suara Soal Isu Dana Rp30 Miliar: Framing Jahat untuk Pecah Belah Warga Kangean

Sabtu, 1 November 2025 - 22:16 WIB

Dukung Langkah Presiden Kirim Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru, Begini Harapan Ning Lia

Berita Terbaru