SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, seorang pria berinisial MA (36) diringkus di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rivanda.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kadar zatnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujar AKP Widiarti.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai wujud komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan serta generasi muda dari ancaman narkotika.
 ![]()
Penulis : Wafa

					






						
						
						
						
						








