SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan pengabaian tanggung jawab pendidikan terjadi di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Sejumlah sekolah dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada hari aktif sekolah.
Para siswa bahkan dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Tidak dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar pada hari efektif sekolah dinilai berpotensi melanggar hak dasar peserta didik.
Selain itu, kepala sekolah bersama bendahara sekolah juga diduga meninggalkan tugas pada hari aktif tanpa alasan kedinasan yang jelas.
Tindakan tersebut dinilai mencederai tanggung jawab profesi pendidik dan berdampak langsung terhadap terhentinya aktivitas pembelajaran di sekolah.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kegiatan pendidikan tidak berjalan optimal, khususnya di wilayah kepulauan.
Sekretaris PMII UPI Sumenep, Moh Pudali Arodani, yang akrab disapa Lili, mengecam keras kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian oknum tertentu.
“Pemulangan siswa pada hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional peserta didik. Hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegas Lili.
PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah konkret dan preventif, mulai dari evaluasi terhadap pihak sekolah terkait hingga penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara, terlebih bagi masyarakat kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses dan pelayanan publik.
![]()
Penulis : Wafa
















