SKK Migas Dukung Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor di Industri Hulu Migas

Selasa, 7 November 2023 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu migas, Selasa 7 November 2023.

Dalam rangka mendiskusikan implementasi dari ketentuan tersebut, SKK Migas dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan hari ini.

banner 325x300

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.

Baca Juga :  Akhirnya Pengalihan PI Migas Blok WMO Ditandatangani

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Kepala SKK Migas menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 07 tahun 2023.

Bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional”, tegas Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang.

banner 325x300

“Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya”, terang Nanang.

Baca Juga :  Produksi Gas HCML Terbesar di Jatim, Siap Jadi Pemasok Gas Terbesar

Lebih lanjut, Nanang sapaan akrabnya menyampaikan bahwa inisiatif SKK Migas untuk mengadakan Sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha atau investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha atau investor dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari BI sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth”, ujarnya.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini.

“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, katanya.

Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.

Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP 36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.

Loading

Berita Terkait

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni
Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa
Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop
Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani
PLN Klarifikasi Dugaan Pungli di Tambak Udang: Ini Penjelasan Resminya
JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi
Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:59 WIB

Talk Show Inspiratif Warnai Pelantikan PMII STITA Aqidah Usymuni

Minggu, 27 April 2025 - 12:52 WIB

Mengagetkan! Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terdampar di Arjasa

Sabtu, 26 April 2025 - 14:07 WIB

Salut! Gubernur Khofifah Puji Warung Madura yang Buka 50 Jam Nonstop

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38 WIB

Sumenep Punya Wisata Baru: Petik Melon Gratis Sekaligus Belajar Bertani

Jumat, 25 April 2025 - 14:35 WIB

JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Jumat, 25 April 2025 - 13:52 WIB

Kapolres dan Bupati Sumenep Bertemu, Bahas Penguatan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 12:43 WIB

Sosialisasi Empat Pilar: MPR dan MH Said Abdullah Perkuat Nasionalisme Pemuda

Jumat, 25 April 2025 - 10:11 WIB

Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD Bersama Bappeda Jatim

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB