SKK Migas Dukung Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor di Industri Hulu Migas

Selasa, 7 November 2023 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu migas, Selasa 7 November 2023.

Dalam rangka mendiskusikan implementasi dari ketentuan tersebut, SKK Migas dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan hari ini.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.

Baca Juga :  Akhirnya Pengalihan PI Migas Blok WMO Ditandatangani

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Kepala SKK Migas menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 07 tahun 2023.

Bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional”, tegas Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang.

“Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya”, terang Nanang.

Baca Juga :  Produksi Gas HCML Terbesar di Jatim, Siap Jadi Pemasok Gas Terbesar

Lebih lanjut, Nanang sapaan akrabnya menyampaikan bahwa inisiatif SKK Migas untuk mengadakan Sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha atau investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha atau investor dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari BI sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth”, ujarnya.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini.

“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, katanya.

Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.

Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP 36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.

Loading

Berita Terkait

Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem
Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:56 WIB

Isu Jemaah Terlantar di Madinah Dibantah PPIH, Penempatan Hotel Sudah Sesuai Sistem

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Berita Terbaru