OPINI, nusainsider.com — Viralnya anggaran publikasi media sebesar Rp8,2 miliar di Kabupaten Sumenep memunculkan beragam respons dari masyarakat. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan pembangunan yang masih banyak harus dipenuhi, angka tersebut wajar menjadi perhatian publik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu mempertimbangkan kembali alokasi anggaran tersebut, sementara Komisi I DPRD sebagai mitra pengawas juga perlu melakukan evaluasi secara objektif dan terbuka.
Persoalan ini bukan semata soal besar atau kecilnya nominal anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi media sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Media pada hakikatnya bukan sekadar sarana publikasi pemerintah. Pers memiliki fungsi yang jauh lebih strategis, yakni sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan publik, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dalam sistem demokrasi, pers yang merdeka merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kehadiran media dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik dapat diawasi oleh masyarakat. Karena itu, independensi media harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi, baik politik maupun ekonomi.
Kebebasan pers telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.
Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam menjalankan tugasnya, media wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta prinsip-prinsip profesionalisme. Pers dituntut menyajikan informasi secara akurat, berimbang, tidak menghasut, tidak menyesatkan, serta mampu memisahkan fakta dan opini.
Dalam konteks ini, besarnya anggaran publikasi pemerintah kepada media patut menjadi bahan refleksi bersama. Sebab, ketika hubungan antara pemerintah dan media terlalu bergantung pada kepentingan anggaran, muncul kekhawatiran bahwa fungsi kontrol sosial media dapat melemah.
Publik bisa saja mempertanyakan objektivitas pemberitaan yang dihasilkan, meskipun dalam praktiknya tidak semua media demikian. Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi keberlangsungan pers. Sekali publik meragukan independensi media, maka fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan akan kehilangan legitimasi moralnya.
Kita dapat belajar dari berbagai peristiwa demokrasi, termasuk saat terjadi demonstrasi atau aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam situasi seperti itu, media memegang peran penting untuk menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang.
Pers harus mampu menjelaskan substansi persoalan, memberi ruang kepada semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas publik. Media tidak boleh menjadi alat propaganda, tetapi juga tidak boleh menjadi pemicu konflik sosial.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap anggaran publikasi Rp8,2 miliar bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan media. Justru sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan hubungan antara pemerintah dan media tetap berada dalam koridor profesional, transparan, dan sehat.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menyampaikan informasi program pembangunan kepada masyarakat. Namun mekanisme penyebarluasan informasi tersebut harus dilakukan secara proporsional, efektif, dan tidak menimbulkan persepsi bahwa media sedang “Dibeli” untuk membangun citra kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan pers yang kuat, independen, dan dipercaya publik. Nilai utama profesi wartawan bukan terletak pada besarnya anggaran publikasi yang diterima, melainkan pada keberanian menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan membela kepentingan masyarakat.
Karena itu, sudah saatnya anggaran publikasi media di Kabupaten Sumenep dikaji ulang secara terbuka. Bila dinilai tidak efektif atau berpotensi mengganggu independensi pers, maka pengurangan bahkan penghapusan sebagian skema anggaran tersebut layak dipertimbangkan demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan kualitas demokrasi yang sehat.
*) Penulis : Ach Toifur Ali Wafa (Sekretaris FMKS sekaligus Pimred Media nusainsider.com)
![]()
Penulis : Wafa
















