Terkuak! Bantuan BSPS di Salah Satu Desa di Sumenep Diduga Hanya Diterima Aparat Desa

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Sumenep, 18 Februari 2025, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh aparat desa di salah satu desa di Kabupaten Sumenep.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seluruh penerima bantuan tersebut diduga merupakan aparat desa, bukan warga yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum pemerintah desa.

“Saya kecewa karena bantuan ini seharusnya untuk masyarakat miskin, bukan untuk mereka yang sudah punya penghasilan tetap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan ini semakin kuat setelah munculnya daftar penerima bantuan yang menunjukkan bahwa mereka semua memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Rokat Desa Kebonagung, Simbol Cinta Budaya dan Harapan Masa Depan

Warga pun mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

BSPS dan Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021

Program BSPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyalahgunaan bantuan ini oleh aparat desa jelas bertentangan dengan prinsip utama dari kebijakan tersebut, yang mengutamakan keadilan dan pemerataan.

Pasal dalam UU tersebut menekankan bahwa penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan serupa.

Jika benar aparat desa yang memiliki penghasilan tetap menjadi penerima, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sinergi GEN dan CBP-KPP, Wujudkan Batang-Batang Bebas Sampah

Potensi Sanksi Hukum bagi Aparat Desa yang Menyalahgunakan Bantuan

Tidak hanya bertentangan dengan UU BSPS, dugaan penyalahgunaan ini juga bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan terkait tindak pidana korupsi, aparat desa yang terbukti memanfaatkan jabatan mereka untuk menguasai bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat bisa dikenai sanksi tegas.

Dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial atau program pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mencakup sanksi pidana dan administratif, termasuk pemecatan dari jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait, segera melakukan investigasi guna memastikan bahwa bantuan BSPS di Sumenep ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Baca Juga :  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445H, Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran Begini

Jika dugaan ini terbukti benar, maka aparat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih
Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan
Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan
Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis
Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir
Kolaborasi KEI dan Pemkab Sumenep Perkuat Pendidikan Guru Kepulauan
Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur
Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:39 WIB

Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:25 WIB

Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:30 WIB

Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:45 WIB

Anggaran Bibit Pertanian Sumenep Capai Rp 2,1 Miliar, Poktan Jadi Prioritas

Berita Terbaru