SUMENEP, nusainsider.com — Sumenep, 18 Februari 2025, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh aparat desa di salah satu desa di Kabupaten Sumenep.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seluruh penerima bantuan tersebut diduga merupakan aparat desa, bukan warga yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum pemerintah desa.

“Saya kecewa karena bantuan ini seharusnya untuk masyarakat miskin, bukan untuk mereka yang sudah punya penghasilan tetap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini semakin kuat setelah munculnya daftar penerima bantuan yang menunjukkan bahwa mereka semua memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
Warga pun mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
BSPS dan Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021
Program BSPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyalahgunaan bantuan ini oleh aparat desa jelas bertentangan dengan prinsip utama dari kebijakan tersebut, yang mengutamakan keadilan dan pemerataan.

Pasal dalam UU tersebut menekankan bahwa penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan serupa.
Jika benar aparat desa yang memiliki penghasilan tetap menjadi penerima, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Potensi Sanksi Hukum bagi Aparat Desa yang Menyalahgunakan Bantuan
Tidak hanya bertentangan dengan UU BSPS, dugaan penyalahgunaan ini juga bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan terkait tindak pidana korupsi, aparat desa yang terbukti memanfaatkan jabatan mereka untuk menguasai bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat bisa dikenai sanksi tegas.
Dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial atau program pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mencakup sanksi pidana dan administratif, termasuk pemecatan dari jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait, segera melakukan investigasi guna memastikan bahwa bantuan BSPS di Sumenep ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka aparat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Mif