SUMENEP, nusainsider.com — Salah seorang terpidana perkara gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep inisial MW, selaku Direktur PT Wahyu Sejahtera membantah tidak pernah memberikan informasi kepada siapapun terkait adanya iming – iming dibantu untuk menghentikan atau SP3 kasus yang ia hadapi kala itu.
Demikian hal itu disampaikan MW, terpidana perkara gedung Dinkes Sumenep saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep kepada awak media, menindak lanjuti adanya pemberitaan miring yang menyasar salah satu oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Saya pertegas tidak pernah ada yang konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar tentang diri saya pernah di iming imingi orang di Kejaksaan akan dibantu untuk SP3 kasus yang saya hadapi, itu tidak benar” katanya, Kamis (18/1/2024).
MW juga membantah jika ia pernah menyuruh orang lain untuk membangun komunikasi dengan orang yang disebut sebagai ajudan Kajari Sumenep untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya agar kasus yang dihadapinya dapat dihentikan penyidikannya pada saat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Kalau ada orang yang mengatakan bahwa saya menyuruh orang lain untuk melobi agar bisa di SP3-kan perkara yang sedang saya hadapi saat itu, maka itu semua bohong, itu fitnah.
Sebab saya memang tidak pernah melakukan itu (menyuruh, red)” tegasnya.
Namun dirinya tidak menampik jika mengenal seseorang yang berinisial lora M, sebagaimana yang disebutkan di beberapa pemberitaan.
Bahkan perkenalannya dengan lora yang dimaksud sudah terjalin sejak lama sekali.
“Iya benar saya memang kenal lora yang dimaksud, tapi sama sekali saya tidak pernah menyuruh atau meminta tolong untuk persoalan yang saya hadapi, apa lagi sampai melibatkan beliau (lora M). Saya kenal lama dalam satu organisasi keagamaan” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa ajudan Kajari Sumenep telah menerima uang ratusan juta rupiah sebagai biaya untuk membantu menghentikan perkara atau SP3 kasus yang menimpa saudara MW dalam perkara gedung Dinkes.
Uang tersebut diserahkan bertahap secara tunai di rumah Lora M di Pamekasan
Atas pemberitaan tersebut, Kasi Intel pun memberikan klarifikasi, bahwa orang disebut sebagai ajudan Kajari adalah tidak benar.
“Pertama saya tegaskan, YF ini bukan ajudan bapak. Jadi tidak benar kalau dia (YF) adalah ajudan pak Kajari, yang benar dia adalah pegawai atau staf biasa di bagian pembinaan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.