MEDAN, nusainsider.com — Polsek Medan Baru menangkap dua orang pelaku penganiayaan kepada seorang Panwas Kecamatan Medan Baru, Kedua pelaku yang ditangkap yang bernisial yaitu CHCH (35) warga Jalan Gitar Medan dan KFS (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K di Mapolrestabes Medan, Senin (15/01/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersangka diamankan oleh personil Polsek Medan Baru pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ Sementara,”imbuhnya.
Melihat hal tersebut Presidium Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara Mhd Alpin Azhari Lubis, S.Sos mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anggota Panwascam tersebut.
” Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Medan Baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anggota Panwascam, padahal sama kita ketahui Kompol Yayang baru saja menjabat menjadi Kapolsek di wilayah hukum tersebut.” Imbuhnya.
Tentu hal tersebut senada dengan intruksi Kapolri dalam menciptakan pemilu damai 2024 sehingga situasi tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin merusak suasana pemilu damai tersebut.” Tutup Alpin.