SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengacu pada lima kriteria utama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025 tentang Kriteria TPP bagi ASN.

“Lima kriteria yang digunakan yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya,” ungkap Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, Selasa (17/6/2025).
Proses pemberian TPP dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemda menghitung TPP sesuai Perbup dan kemampuan anggaran. Kedua, jika terdapat perubahan penerimaan per jabatan, maka harus mendapat persetujuan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Namun jika tidak ada perubahan, pemda cukup membuat laporan ke Ortala dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelas Arif.
Untuk pengajuan persetujuan, pemda wajib mengirimkan perhitungan TPP per jabatan ke Ortala, berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Ortala meneruskan ke Dirjen Keuda untuk verifikasi anggaran, apakah sesuai dengan dokumen KUA-PPAS.
Jika telah diverifikasi, Dirjen Keuda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan. Setelah itu, surat persetujuan TPP dikirim kembali ke pemerintah daerah.
“Tahun 2025 ini, Pemkab Sumenep hanya melaporkan karena tidak ada perubahan penerimaan TPP dibanding 2024,” tegas Arif.
Pada 2024, lanjutnya, terjadi peningkatan TPP dengan besaran bervariasi karena mulai menerapkan lima kriteria secara penuh. Sebelumnya, pada 2023, penentuan TPP hanya menggunakan satu kriteria, yaitu beban kerja.
“Kami bekerja sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Arif Firmanto.
Penulis : Mif