TPP ASN Kini Diatur Ketat: Sumenep Terapkan 5 Kriteria Sesuai Perbup

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengacu pada lima kriteria utama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025 tentang Kriteria TPP bagi ASN.

banner 325x300

“Lima kriteria yang digunakan yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya,” ungkap Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, Selasa (17/6/2025).

Proses pemberian TPP dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemda menghitung TPP sesuai Perbup dan kemampuan anggaran. Kedua, jika terdapat perubahan penerimaan per jabatan, maka harus mendapat persetujuan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun jika tidak ada perubahan, pemda cukup membuat laporan ke Ortala dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelas Arif.

Untuk pengajuan persetujuan, pemda wajib mengirimkan perhitungan TPP per jabatan ke Ortala, berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Ortala meneruskan ke Dirjen Keuda untuk verifikasi anggaran, apakah sesuai dengan dokumen KUA-PPAS.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke 78, BRI Cabang Sumenep Serahkan TJSL Berupa Ambulans ke Polres Sumenep

Jika telah diverifikasi, Dirjen Keuda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan. Setelah itu, surat persetujuan TPP dikirim kembali ke pemerintah daerah.

“Tahun 2025 ini, Pemkab Sumenep hanya melaporkan karena tidak ada perubahan penerimaan TPP dibanding 2024,” tegas Arif.

Pada 2024, lanjutnya, terjadi peningkatan TPP dengan besaran bervariasi karena mulai menerapkan lima kriteria secara penuh. Sebelumnya, pada 2023, penentuan TPP hanya menggunakan satu kriteria, yaitu beban kerja.

“Kami bekerja sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Arif Firmanto.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru