Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Lima Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep.

Foto. Lima Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai dengan ketentuan MK, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal.

Selain itu, KPU RI juga memberi arahan agar penetapan pemenang dilakukan secepat-cepatnya satu hari setelah putusan.

banner 325x300

Kendati demikian, sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep akan terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan melakukan rapat pleno bersama terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Awalnya, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini, namun dua komisionernya masih berada di luar kota.

Baca Juga :  Duh! Kades Jangkong Hipnotis Masyarakat Dengan Cara Ini

Meski demikian, KPU memastikan bahwa penetapan pemenang Pilkada tetap akan berlangsung sesegera mungkin dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan oleh MK.

Pleno penetapan, akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk memvalidasi waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Baca Juga :  Arita Aprilicyana Kader PMII Sumenep kembali Dipercaya sebagai Duta Lalu Lintas, Ajak Pemuda Begini

Diketahui, permohonan yang disampaikan Paslon nomor Urut 1 (satu) Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam ke MK dinilai melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Layanan Nonstop! RSUDMA Perkenalkan IPP, Pusat Keluhan dan Solusi Pasien
Tak Pernah Luntur! Pelayanan Kesehatan Tetap Menjadi Prioritas Bupati Sumenep
Wow! IPM Sumenep Unggul, Sampang Terus Menyusul
Cegah Komplikasi Diabetes, Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Kapasitas FKTP
Tangkal KEK, Dinkes Sumenep Terjunkan Tim ke Desa Prenduan dan Karduluk
Kolaborasi Digital & Ekonomi Rakyat: Tajamara Jadi Role Model
Musda Terlunta, Ketua KNPI Sumenep Dituding Cari Celah Perpanjangan Jabatan
Bupati Sumenep: Soekarno Run adalah Gerak Kolektif Rakyat
banner 325x300

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:31 WIB

Layanan Nonstop! RSUDMA Perkenalkan IPP, Pusat Keluhan dan Solusi Pasien

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:46 WIB

Tak Pernah Luntur! Pelayanan Kesehatan Tetap Menjadi Prioritas Bupati Sumenep

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:28 WIB

Wow! IPM Sumenep Unggul, Sampang Terus Menyusul

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:54 WIB

Cegah Komplikasi Diabetes, Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Kapasitas FKTP

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:04 WIB

Tangkal KEK, Dinkes Sumenep Terjunkan Tim ke Desa Prenduan dan Karduluk

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:49 WIB

Musda Terlunta, Ketua KNPI Sumenep Dituding Cari Celah Perpanjangan Jabatan

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:54 WIB

Bupati Sumenep: Soekarno Run adalah Gerak Kolektif Rakyat

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:50 WIB

Fettum dan Arya, Duet Silat Cinta dari Sumenep Menyabet Medali Perak

Berita Terbaru

Sumber foto. Badan Pusat Statistik (BPS).

Berita

Wow! IPM Sumenep Unggul, Sampang Terus Menyusul

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:28 WIB