Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Lima Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep.

Foto. Lima Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai dengan ketentuan MK, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal.

Selain itu, KPU RI juga memberi arahan agar penetapan pemenang dilakukan secepat-cepatnya satu hari setelah putusan.

Kendati demikian, sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep akan terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan melakukan rapat pleno bersama terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Awalnya, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini, namun dua komisionernya masih berada di luar kota.

Baca Juga :  Hari Pangan Sedunia 2023 ; Pemkab Sumenep Terima penghargaan dari Gubernur Jatim

Meski demikian, KPU memastikan bahwa penetapan pemenang Pilkada tetap akan berlangsung sesegera mungkin dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan oleh MK.

Pleno penetapan, akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk memvalidasi waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Baca Juga :  Penggalan Kata Kepala Brida Sumenep Dalam Momentum HPN 2025 Kembali Nyalakan Semangat Kebenaran

Diketahui, permohonan yang disampaikan Paslon nomor Urut 1 (satu) Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam ke MK dinilai melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Ziarah Jelang Ramadan, Lia Istifhama Tegaskan Makna Cinta Lewat Doa untuk Leluhur
Jelang Libur Panjang, Sipropam Polres Sumenep Sisir Tempat Hiburan Malam
Jaga Stabilitas Harga, Bupati Fauzi Dialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli
Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih
Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan
Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan
Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis
Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ziarah Jelang Ramadan, Lia Istifhama Tegaskan Makna Cinta Lewat Doa untuk Leluhur

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:43 WIB

Jelang Libur Panjang, Sipropam Polres Sumenep Sisir Tempat Hiburan Malam

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:35 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Bupati Fauzi Dialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:39 WIB

Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kolaborasi KEI dan Pemkab Sumenep Perkuat Pendidikan Guru Kepulauan

Berita Terbaru