SUMENEP, nusainsider.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Sesuai dengan ketentuan MK, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal.
Selain itu, KPU RI juga memberi arahan agar penetapan pemenang dilakukan secepat-cepatnya satu hari setelah putusan.

Kendati demikian, sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep akan terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.
“Kami akan melakukan rapat pleno bersama terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.
Awalnya, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini, namun dua komisionernya masih berada di luar kota.
Meski demikian, KPU memastikan bahwa penetapan pemenang Pilkada tetap akan berlangsung sesegera mungkin dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan oleh MK.
Pleno penetapan, akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.
“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk memvalidasi waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan yang disampaikan Paslon nomor Urut 1 (satu) Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam ke MK dinilai melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Penulis : Dre