BOGOR, nusainsider.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, memastikan tidak pernah menerbitkan kwitansi bukti setor parkir Kawasan Rest Area Puncak.
Belakangan, ditemukan kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub.
Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan pelaksanaan pemungutan di lokasi tersebut.
“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” tegas Iwan, Kamis(1/6).
menjelaskan, terkait retribusi Dishub Kabupaten Bogor memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.
“Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” jelas Iwan.
Iwan menuturkan, anehnya di kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi, sedangkan sekarang UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” kata Iwan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya.
Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal,” tandas Iwan.
![]()
















