Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Eksekusi Penjara 12 Tahun Karena Ini

Selasa, 8 Agustus 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Proses tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Dana Pensiunan Pegawai PDAM Manado Terancam Tidak di Bayar

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” kata Ali.

Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Harga Tembakau di Sumenep Tembus 70ribu per-kilogram, Petani Titipkan Salam Kepada Slamet Ariyadi

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Loading

Berita Terkait

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura
Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Kasus Rokok Ilegal Pamekasan Naik Level, PR HJS Terseret Radar KPK
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Viral Siswa Muntah, Muncul Klarifikasi: Fakta Baru atau Upaya Redam Isu?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Rabu, 15 April 2026 - 14:27 WIB

Kasus Rokok Ilegal Pamekasan Naik Level, PR HJS Terseret Radar KPK

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Viral Siswa Muntah, Muncul Klarifikasi: Fakta Baru atau Upaya Redam Isu?

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB