Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Eksekusi Penjara 12 Tahun Karena Ini

Selasa, 8 Agustus 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Proses tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

banner 325x300
Baca Juga :  Dugaan Dana Pensiunan Pegawai PDAM Manado Terancam Tidak di Bayar

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” kata Ali.

Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Harga Tembakau di Sumenep Tembus 70ribu per-kilogram, Petani Titipkan Salam Kepada Slamet Ariyadi

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

banner 325x300

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Loading

Berita Terkait

JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kejari Sumenep Diragukan Tuntaskan BSPS, Publik Desak Kejagung Turun Tangan
Waspada! Kejari Sumenep Akan Panggil Pihak Ini Dalam Kasus BSPS
BSPS Bermasalah, ALARM Ancam Demo Jika Kejari ‘Masuk Angin’
Komisi III Buka Posko Pengaduan, Warga Diminta Ungkap Penyimpangan BSPS
ALARM Soroti Kinerja Kejari Sumenep dalam Kasus BSPS: Lamban dan Penuh Teka-Teki
Kepala Desa di Sumenep Bantah Terima Bantuan BSPS, Aktivis Minta Kejari Usut Tuntas
Dugaan Penyelewengan Bantuan Perumahan di Sumenep, Warga Hanya Terima Papan dan Genting Senilai 5Jt
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:35 WIB

JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Rabu, 23 April 2025 - 14:50 WIB

Kejari Sumenep Diragukan Tuntaskan BSPS, Publik Desak Kejagung Turun Tangan

Senin, 21 April 2025 - 16:10 WIB

Waspada! Kejari Sumenep Akan Panggil Pihak Ini Dalam Kasus BSPS

Senin, 21 April 2025 - 13:20 WIB

BSPS Bermasalah, ALARM Ancam Demo Jika Kejari ‘Masuk Angin’

Sabtu, 19 April 2025 - 16:26 WIB

Komisi III Buka Posko Pengaduan, Warga Diminta Ungkap Penyimpangan BSPS

Jumat, 18 April 2025 - 20:32 WIB

ALARM Soroti Kinerja Kejari Sumenep dalam Kasus BSPS: Lamban dan Penuh Teka-Teki

Jumat, 18 April 2025 - 20:09 WIB

Kepala Desa di Sumenep Bantah Terima Bantuan BSPS, Aktivis Minta Kejari Usut Tuntas

Jumat, 18 April 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Penyelewengan Bantuan Perumahan di Sumenep, Warga Hanya Terima Papan dan Genting Senilai 5Jt

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB