SUMENEP, nusainsider.com — Suasana panas kembali mencuat di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Warga menuntut kejelasan dari mantan kepala desa terkait janji pengembalian uang dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL.
Kemarahan warga memuncak lantaran janji pengembalian dana tidak ditepati. Padahal, saat mediasi resmi di Kantor Kecamatan Sapeken, mantan kepala desa menyatakan kesanggupan mengembalikan uang pungli kepada warga.

“Sudah jelas saat mediasi, beliau sepakat akan mengembalikan uang pungutan. Tapi sampai Senin, 16 Juni 2025, dia tidak datang ke Balai Desa sesuai kesepakatan,” ujar seorang warga yang hadir dalam pertemuan itu.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh pihak Kecamatan Sapeken dan dihadiri perwakilan masyarakat. Dalam kasus ini, ratusan warga mengaku diminta membayar Rp400.000 per orang untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Padahal, berdasarkan ketentuan resmi, PTSL seharusnya tidak membebani warga dengan pungutan sebesar itu. Kondisi diperparah dengan tidak adanya tindak lanjut dari mantan kepala desa pasca lengser dari jabatannya.
Beberapa warga menyatakan sulit menghubungi yang bersangkutan. Bahkan, beberapa agenda pertemuan yang sudah dijanjikan dibatalkan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.
Pihak Kecamatan Sapeken melalui Kepala Seksi Pemerintahan mengaku telah berupaya menjalankan fungsi mediasi. Namun pelaksanaan pengembalian uang tetap bergantung pada komitmen dan itikad baik mantan kades.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi dan menyampaikan komitmen yang harus dipenuhi. Tapi soal pelaksanaan, semua kembali ke kesediaan mantan kepala desa,” tegasnya.
Kini warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli dan memastikan dana masyarakat dikembalikan.
Sementara itu, pihak pewarta tidak punya akses guna konfirmasi ke Eks kades Saur-saebus. Namun hak Jawab tetap kami tunggu
Penulis : Dre